Pengedar Pil Koplo Diringkus saat Bersantai di Pinggir Jalan Serang

Jumat 17 Okt 2025, 20:58 WIB
Ilustrasi obat keras. (Sumber: Polsek Cimanggis)

Ilustrasi obat keras. (Sumber: Polsek Cimanggis)

PONTANG, POSKOTA.CO.ID - Personel Satresnarkoba Polres Serang kembali meringkus pengedar narkoba yang sedang menunggu konsumen.

Kali ini pengedar pil koplo jenis tramadol dan hexymer berinisial IM (23) ditangkap tidak jauh dari rumahnya tepatnya di pinggir jalan Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Kamis, 16 Oktober 2025.

Dari tersangka IF, petugas mendapatkan barang bukti 120 butir pil hexymer dan 40 butir tramadol serta ponsel sebagai sarana transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 01.00. Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tempat kejadian.

Baca Juga: Polres Depok Sebut Obat Keras Timbulkan Tindak Kriminal

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Saat diamankan, pelaku sedang menunggu konsumen. Dari lokasi, petugas menemukan 160 butir pil tramadol dan hexymer serta handphone yang digunakan tersangka sebagai alat transaksi," kata Bondan kepada Poskota, Jumat, 17 Oktober 2025.

IF menjadi pengedar obat keras selama sebulan terakhir. Bisnis haram itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari seseorang yang ditemui di sekitar Muara Angke, Jakarta Barat. Namun tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah di Kramatwatu Serang, Amankan Ratusan Obat Keras

Lebih lankjut, ia menuturkan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serang.


Berita Terkait


News Update