Gaji dan Tunjangan DPR RI Apakah Tetap Cair Meski Dinonaktifkan? Cek Aturan Resminya di Sini

Senin 01 Sep 2025, 10:38 WIB
Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat. (Sumber: Pinterest)

Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Publik belakangan ini ramai membicarakan soal status keuangan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang dinonaktifkan dari jabatannya.

Pertanyaan yang mencuat ialah apakah gaji dan tunjangan anggota DPR tetap cair meski statusnya nonaktif sebagai wakil rakyat?

Mulai 1 September 2025, tercatat ada lima anggota DPR RI dari tiga partai besar yang resmi dinonaktifkan.

Hal tersebut dilakukan di tengah gelombang kritik publik terhadap kebijakan tunjangan DPR RI kian menguat dalam beberapa pekan terakhir.

Berdasarkan keputusan resmi internal partai, lima nama anggota DPR yang statusnya dinonaktifkan yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Kemudian, Eko Hendro Purnomo atau yang dikenal sebagai Eko Patrio, serta Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan juga Adies Kadir dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Meski status mereka nonaktif, penting untuk dipahami bahwa penonaktifan tersebut bukan berarti pemecatan dari keanggotaan DPR RI.

Secara hukum, mereka masih tercatat sebagai anggota DPR hingga ada keputusan lebih lanjut dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atau proses pergantian antarwaktu (PAW).

Lantas, bagaimana regulasi yang mengatur hak keuangan anggota DPR RI yang dinonaktifkan? Simak aturan selengkapnya.

Baca Juga: Anggota DPR Fraksi Gerindra Budisatrio Janji Tinjau Bahkan Hentikan Tunjangan DPR

Apakah Anggota DPR Nonaktif Masih Dapat Gaji dan Tunjangan?

Jawabannya atas pertanyaan tersebut dalah 'Ya'. Anggota DPR tetap memperoleh hak keuangan meski sedang diberhentikan sementara dari jabatannya.


Berita Terkait


News Update