Gaji dan Tunjangan DPR RI Apakah Tetap Cair Meski Dinonaktifkan? Cek Aturan Resminya di Sini

Senin 01 Sep 2025, 10:38 WIB
Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat. (Sumber: Pinterest)

Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat. (Sumber: Pinterest)

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, Pasal 19 ayat (4).

"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal tersebut

Artinya, meskipun status mereka nonaktif, hak keuangan tetap melekat hingga ada putusan pemberhentian tetap.

Hak keuangan yang tetap diberikan kepada anggota DPR nonaktif cukup beragam.

Mengacu pada Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan tersebut meliputi:

  • Tunjangan istri atau suami
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kehormatan
  • Tunjangan komunikasi
  • Tunjangan beras

Selain itu, berdasarkan Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024–2029 juga berhak atas tunjangan rumah, karena fasilitas rumah jabatan ditiadakan.

Baca Juga: Chat Terakhir Abay sebelum Tewas Apa? Viral Pesan Haru Fotografer Humas DPRD Makassar

Kenapa Masih Dapat Tunjangan?

Banyak warga mempertanyakan mengapa anggota DPR nonaktif masih menerima hak keuangan.

Jawabannya ada pada kerangka hukum. Status “nonaktif” berbeda dengan “pemberhentian tetap”.

Selama belum ada keputusan pemecatan resmi, hak konstitusional mereka sebagai anggota dewan tetap dilindungi undang-undang.

Kebijakan ini dimaksudkan agar proses politik tidak serta-merta merugikan individu tanpa putusan final.

Namun, bagi sebagian publik, aturan ini justru dianggap memperlebar jurang ketidakadilan di tengah kondisi ekonomi rakyat yang semakin berat.


Berita Terkait


News Update