Cara Daftar Bansos PKD DKI Jakarta 2025: Syarat dan Cara Cek NIK di siladu.jakarta.go.id

Senin 01 Sep 2025, 13:21 WIB
Ilustrasi distribusi bansos PKD pada warga yang NIK KTP berhasil di verifikasi. (Dok. Dinsos DKI Jakarta)

Ilustrasi distribusi bansos PKD pada warga yang NIK KTP berhasil di verifikasi. (Dok. Dinsos DKI Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta kembali memperkuat jaring pengaman sosial bagi warganya yang paling membutuhkan melalui program Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) di tahun 2025.

Program yang menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Daerah ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi sekaligus menjamin pemenuhan kebutuhan pokok bagi kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan balita.

Dengan anggaran senilai Rp300.000 yang disalurkan setiap bulannya, bantuan ini diharapkan dapat menjadi penopang hidup yang signifikan bagi keluarga pra-sejahtera di Ibu Kota.

Penyaluran yang dilakukan secara rutin oleh Dinas Sosial DKI ini bukan hanya tentang bantuan finansial, tetapi juga merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakatnya.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Skema Baru PIP 2025: Dana Bantuan Disesuaikan dengan Masa Studi Siswa

Menyadari pentingnya informasi yang jelas dan akurat, artikel ini menyajikan panduan komprehensif mengenai proses pengajuan, syarat, serta ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami setiap langkahnya, diharapkan seluruh calon penerima yang eligible dapat mengakses program ini dengan mudah dan tepat sasaran, sehingga bantuan dapat sampai kepada yang berhak.

Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos PKD

Agar dapat menerima bantuan ini, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain:

  • Berdomisili di DKI Jakarta dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang berlaku di DKI Jakarta.
  • Bukan penerima bantuan ganda dari program sosial lainnya.
  • Tidak memiliki aset bernilai tinggi atau pendapatan di atas batas kemiskinan.
  • Untuk KLJ, usia harus 60 tahun ke atas; KPDJ harus terdata dan terverifikasi sebagai penyandang disabilitas; dan KAJ khusus untuk anak berusia 0-6 tahun.

Baca Juga: Sudah Cair Atau Belum? Begini Cara Cek Bansos PKH September 2025 Pakai KTP

Proses Pengajuan Bansos PKD

Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan diri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Datang ke Kantor Kelurahan: Calon penerima harus menghubungi atau datang langsung ke kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan formulir pengajuan sesuai kategori bansos yang diajukan.
  • Pendataan dan Verifikasi Lapangan: Setelah formulir diajukan, petugas sosial akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sosial ekonomi calon penerima sesuai dengan ketentuan.
  • Pengolahan Data oleh Dinas Sosial: Data hasil verifikasi akan diproses dan dipadankan oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Calon penerima yang memenuhi syarat akan dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan.
  • Distribusi Bantuan: Penerima yang lolos verifikasi akan mendapatkan undangan untuk pembukaan rekening dan kartu ATM khusus dari Bank DKI sebagai media pencairan dana.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos KJP Plus September 2025 via Website dan JakOne Mobile: Jadwal Cair serta Besaran Nominal Dana

Cara Mengecek Status dan Pencairan Bantuan


Berita Terkait


News Update