Untuk memastikannya siswa dan orang tua disarankan aktif menanyakan status pengajuan kepada pihak sekolah.
4. Dokumen Pendukung Tidak Lengkap
Dokumen seperti KIP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan sekolah merupakan syarat wajib. Jika ada yang kurang, proses pencairan akan tertunda.
Dalam mengantisipasi masalah ini bisa pastikan semua dokumen lengkap dan diserahkan tepat waktu.
5. Data NIK Tidak Valid
Ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data di Dukcapil bisa membuat sistem otomatis menolak pengajuan.
Jika data NIK belum valid, segera lakukan perbaikan data melalui kantor Dukcapil setempat.
6. Belum Terdaftar di DTKS
Tidak semua pemegang KIP otomatis berhak menerima dana PIP. Hanya mereka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat mencairkan bantuan.
Jika belum terdaftar, segera urus pendaftaran DTKS melalui dinas sosial atau kelurahan.
7. Kesalahan Teknis Sistem
Selain faktor administratif, gangguan teknis pada sistem perbankan atau server pemerintah juga bisa menghambat proses pencairan.
Solusinya para penerima diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dan tidak panik, karena biasanya permasalahan teknis bersifat sementara.
Apabila seluruh langkah di atas sudah ditempuh namun dana tetap belum masuk, masyarakat dapat memanfaatkan jalur pengaduan resmi melalui laman https://pip.kemendikdasmen.go.id.
Dalam pengaduan, sertakan informasi lengkap seperti NISN, NIK, serta alamat agar laporan bisa segera diproses. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk aktif memeriksa validitas data penerima PIP.