TANGERANG SELATAN, POSKOTA.CO.ID - PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bintaro dan UP3 Ciputat resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Langkah ini dilakukan dalam upaya memperkuat tata kelola, kepatuhan hukum, serta meningkatkan pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan,
“Kerja sama ini adalah bentuk nyata komitmen PLN untuk menghadirkan layanan yang profesional, andal, dan bebas dari risiko hukum,” tegas General Manager PLN UID Jakarta Raya, Moch. Andy Adchaminoerdin.
"Dukungan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan setiap langkah yang kami ambil sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap PLN," katanya.
Baca Juga: PLN Percepat Pelayanan, 1.600 Pelanggan Jabodetabek Nikmati Listrik Secara Serentak
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, menyampaikan apresiasi atas inisiatif kolaboratif tersebut.
“Kejaksaan berkomitmen untuk memberikan dukungan terbaik dalam ruang lingkup hukum publik guna memastikan setiap pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan,” tegas Apreza.
Adapun selain dihadiri jajaran Kejari Tangerang Selatan, acara penandatangan ini juga disaksikan para pimpinan unit pelaksana PLN, yakni Manager PLN UP3 Bintaro Hendar Prisnadianta dan Manager PLN UP3 Ciputat Putu Kariana, yang sepakat bahwa kerja sama ini sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.
Keduanya menilai dukungan kejaksaan akan membantu memastikan seluruh proses operasional berjalan sesuai regulasi, mendukung peningkatan kualitas pelayanan, serta memperkuat integritas PLN dalam pencegahan penyalahgunaan listrik dan penanganan potensi kerugian negara.
Kerja sama ini mencakup asistensi hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta dukungan lain yang berkaitan dengan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan ketenagalistrikan.
Melalui PKS ini, PLN dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berkomitmen memperkuat pencegahan potensi permasalahan hukum, penyelesaian sengketa, hingga perlindungan aset negara.
