Bendahara Desa di Sukoharjo Segera Diadili atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp406 Juta

Jumat 29 Agu 2025, 18:26 WIB
Bendahara desa di Sukoharjo diadili atas dugaan korupsi dana desa Rp406 Juta (Sumber: Pinterest/Loy Suan Tze)

Bendahara desa di Sukoharjo diadili atas dugaan korupsi dana desa Rp406 Juta (Sumber: Pinterest/Loy Suan Tze)

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ancaman hukuman yang berat.

Baca Juga: Kronologi OTT KPK Sumut, Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Libatkan Pejabat PUPR

Untuk kelancaran proses hukum, YP saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan. Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini.

“Kami menaikkan status YP dari saksi menjadi tersangka dan langsung menahannya. Penanganan kasus ini kami pastikan berjalan transparan dan profesional,” tutup Aji Rahmadi.

Masyarakat kini menunggu proses peradilan yang seadil-adilnya untuk menindak tegas oknum yang menyalahgunakan kepercayaan dan merugikan keuangan serta program pembangunan desa.


Berita Terkait


News Update