Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ancaman hukuman yang berat.
Baca Juga: Kronologi OTT KPK Sumut, Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Libatkan Pejabat PUPR
Untuk kelancaran proses hukum, YP saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan. Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini.
“Kami menaikkan status YP dari saksi menjadi tersangka dan langsung menahannya. Penanganan kasus ini kami pastikan berjalan transparan dan profesional,” tutup Aji Rahmadi.
Masyarakat kini menunggu proses peradilan yang seadil-adilnya untuk menindak tegas oknum yang menyalahgunakan kepercayaan dan merugikan keuangan serta program pembangunan desa.