POSKOTA.CO.ID - Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, berinisial YP, akan segera menghadapi proses pengadilan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp406 juta.
Dana yang disalahgunakan tersebut berasal dari anggaran yang dialokasikan untuk program masyarakat, termasuk honorarium RT/RW dan kegiatan posyandu.
Kasus yang telah menyita perhatian publik ini kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mengkonfirmasi bahwa mereka sedang menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang.
Kepala Kejari Sukoharjo, Titin Herawati Utara, melalui Kasi Intelijen Aji Rahmadi, menjelaskan bahwa penyusunan dakwaan ini merupakan tindak lanjut dari selesainya tahap II proses penyidikan, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 27 Agustus 2025 lalu.
Baca Juga: Kejari Geledah Kantor Dinkes KBB Digeledah Terkait Korupsi Mobil Karavan, Sita Dokumen dan Komputer
“Setelah tahap II selesai, kini perkara sudah menjadi tanggung jawab JPU. Saat ini kami sedang menyusun dakwaan dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang,” ujar Aji Rahmadi, Jumat, 29 Agustu 2025.
Kerugian Negara dan Dampak pada Masyarakat
Berdasarkan catatan kejaksaan, kerugian negara sebesar Rp406 juta berasal dari penyalahgunaan dua sumber dana. Pertama, APBD Desa Tahun 2024 senilai Rp312.826.170. Kedua, dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2023 sebesar Rp65.236.958.
“Akibat penarikan fiktif, beberapa program masyarakat gagal terlaksana. Hal ini tentu sangat merugikan warga,” tegas Aji. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan warga, seperti honor bagi para pengurus RT/RW yang mengurus administrasi warga dan dana untuk posyandu yang vital bagi kesehatan ibu dan anak. Kini, program-program tersebut tidak dapat berjalan karena dananya raib.
Proses Penyidikan dan Pengakuan Tersangka
Dalam mengungkap kasus ini, Kejaksaan telah memeriksa setidaknya 25 orang saksi. Mereka terdiri dari perangkat desa, calon penerima manfaat dana desa, hingga pihak Inspektorat sebagai auditor.
Bukti yang menguatikan status tersangka YP tidak hanya keterangan saksi, tetapi juga dokumen dan hasil audit. Aji mengungkapkan bahwa slip penarikan dana yang diduga fiktif itu dicocokkan dengan Kepala Desa.
“Beliau (Kepala Desa) menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen itu. Saat dikonfrontir, tersangka mengakui tanda tangan dipalsukan,” imbuh Aji.
Terancam Hukuman Pidana Berat
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ancaman hukuman yang berat.
Baca Juga: Kronologi OTT KPK Sumut, Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Libatkan Pejabat PUPR
Untuk kelancaran proses hukum, YP saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan. Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini.
“Kami menaikkan status YP dari saksi menjadi tersangka dan langsung menahannya. Penanganan kasus ini kami pastikan berjalan transparan dan profesional,” tutup Aji Rahmadi.
Masyarakat kini menunggu proses peradilan yang seadil-adilnya untuk menindak tegas oknum yang menyalahgunakan kepercayaan dan merugikan keuangan serta program pembangunan desa.