7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Terbukti Langgar Kode Etik

Jumat 29 Agu 2025, 18:06 WIB
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh anggota Brimob terduga pelanggar kode etik profesi kepolisian, Jumat, 29 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh anggota Brimob terduga pelanggar kode etik profesi kepolisian, Jumat, 29 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

"Jadi karena sesuai fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etik dulu, setelah itu konstruksinya, perbuatan pidananya. Dimana nanti baru kita limpahkan ke sesuai dengan fungsi apa yang menangani itu," tuturnya.

Dalam perkara ini, ketujuh anggota Brimob mengendarai rantis untuk membubarkan demonstran yang sedang bentrok dengan aparat kepolisian di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025.

Nahas, mobil rantis mereka menabrak dan melindas Affan, Sempat diteriaki, mobil tersebut tetap melaju dan melindas korban yang nyawanya tidak tertolong di rumah sakit.


Berita Terkait


News Update