POSKOTA.CO.ID - Jumlah kementerian diberitakan akan bertambah satu, yakni kementerian yang mengurusi masalah ibadah haji dan umrah.
“Maksudnya mau ada reshuffle kabinet,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Bukan reshuffle alias perombakan kabinet, tetapi lebih tepatnya akan ada peningkatan status dari Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi kementerian,” jelas mas Bro.
“Itu pun nanti setelah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah disetujui oleh DPR menjadi UU,” tambah mas Bro.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Dulu Malu – Malu, Kini?
Seperti diberitakan, dalam UU yang baru di antaranya disebutkan adanya pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dengan mengganti frasa “badan” menjadi “kementerian”. Maknanya BPH akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Perubahan lain terkait penyesuaian mengenai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak menjadi permasalahan nantinya di Arab Saudi. Juga sistem kuota petugas haji.
“Penyesuaian itu perlu mengingat soal KBIHU juga ikut terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Banyak calon jemaah haji menggunakan jasa KBIHU. Semuanya perlu disesuaikan, disinkronkan agar tidak menuai masalah di kemudian hari,” urai mas Bro.
“Lantas kapan kementerian baru terbentuk?” tanya Yudi.
“Tentu secepatnya, mengingat persiapan penyelenggaraan ibadah haji harus dilakukan sejak dini.Ingat, Kementerian yang menangani masalah ibadah haji harus sudah terbentuk lebih awal,” kata Heri.
“Makanya pembahasan RUU harus dikebut, sehingga pembentukan baru segera terwujud. Ingat, bulan Maret tahun depan sudah lebaran,” kata mas Bro.