Kasus Kekerasan Seksual Anak di Karang Bahagia Bekasi Berlarut-larut, KPAI: Korban Trauma Berat

Selasa 26 Agu 2025, 20:31 WIB
Ilustrasi pencabulan.(ist)

Ilustrasi pencabulan.(ist)

KARANG BAHAGIA, POSKOTA.CO.ID - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Laksono, menyoroti lambannya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Kasus yang sudah berjalan dua tahun ini disebut belum juga menemukan kepastian hukum, sementara korban mengalami trauma psikis yang mendalam.

“Dari asesmen sangat jelas, anaknya hari ini tidak berani bertemu orang. Psikisnya kena, gampang tantrum, kemudian histeris, teriak-teriak. Ada tekanan mental,” ungkap Aris kepada awak media, Selasa 26 Agustus 2025.

Aris menegaskan, kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga dampak psikologis yang serius. Situasi ini, kata dia, harus segera dipulihkan agar korban bisa kembali menjalani kehidupan normal.

Lebih lanjut, Aris menyebut kasus Karang Bahagia menjadi salah satu yang terlama ia tangani. Hingga kini, polisi masih belum menetapkan tersangka maupun menemukan titik terang.

Baca Juga: Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak tak Kunjung Ditangkap, KPAI Datangi Polres Metro Bekasi

“Ini lama sekali, sampai dua tahun. Iya (paling lama), makanya kami langsung mengambil langkah pengawasan langsung. Ini jadi atensi,” tegasnya.

Menurut informasi yang diterima KPAI, penyidik kepolisian berdalih masih berupaya mengembangkan kasus dan belum menemukan titik temu.

Namun, Aris menilai seharusnya kepolisian bisa bergerak lebih cepat dengan menggunakan perangkat hukum yang ada.

“Katanya masih berupaya, masih belum menemukan titik temu. Makanya kami dorong segera melakukan upaya strategis. Polisi punya alat untuk mendeteksi DPO di mana,” katanya.

Aris juga meminta Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum edukasi sosial bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan anak.

“Untuk bupati tentu ini bisa menjadi pelajaran, kemudian melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kekerasan seksual,” ucapnya.

Ia mengatakan, banyak kasus serupa yang diadukan ke KPAI berujung pada praktik pedofilia.

Oleh karena itu, ia mendorong adanya koordinasi lintas aparat, pemerintah desa, RT, RW, hingga tokoh agama agar berani mengawasi, melaporkan, dan tidak menutup mata terhadap kekerasan seksual anak.

“Kita harus kerahkan semua peran. Jangan sampai kasus kekerasan seksual diabaikan. Harus cepat penanganannya. RT, RW, desa, tokoh agama, masyarakat, semua harus sadar pentingnya melindungi anak dari kekerasan seksual,” kata Aris.

Sebelumnya diberitakan Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, mendatangi Polres Metro Bekasi untuk menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pria berinisial DP, 64 tahun, terhadap seorang anak perempuan yang saat kejadian masih berusia 6 tahun.

Baca Juga: DP3A Kota Bekasi Minta Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur tidak Terlalu Diekspos, Ini Alasannya

“Kasus ini sebenarnya sudah dua tahun, tapi tidak ada langkah progresif. Laporannya ada, tapi pelaku belum juga ditangkap. Kami datang untuk melakukan pengawasan agar kasus ditindaklanjuti dan pelaku segera ditangkap,” tegas Aris kepada awak media, Selasa 26 Agustus 2025.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, terduga pelaku hingga kini masih berkeliaran. Hal itu membuat keluarga khawatir akan muncul korban baru.

“Terduga pelaku masih berkeliaran, diduga masih berada di sekitar Kabupaten Bekasi. Karena itu harus ditindaklanjuti cepat oleh pihak kepolisian,” kata Aris. (cr-3)


Berita Terkait


News Update