Ariel NOAH Suarakan Penolakan Bayar Royalti Penyanyi di DPR, Ahmad Dhani Auto Menyela

Minggu 24 Agu 2025, 18:04 WIB
Potret Ariel Noah yang kini dirumorkan dekat dengan Wulan Guritno. (Sumber: Instagram/@arielnoah)

Potret Ariel Noah yang kini dirumorkan dekat dengan Wulan Guritno. (Sumber: Instagram/@arielnoah)

POSKOTA.CO.iD - Isu royalti performing rights bagi musisi Indonesia kembali memanas. Dalam sidang dengar pendapat bersama DPR, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada Rabu, 21 Agustus 2025, Ariel NOAH menegaskan sikapnya: penyanyi tidak semestinya menanggung kewajiban membayar royalti performing rights.

Bagi Ariel, beban itu seharusnya berada di tangan penyelenggara acara, bukan di pundak pengisi acara. Pernyataan ini menimbulkan perdebatan luas, terutama setelah kasus Agnes Monica yang sempat menegaskan sebaliknya.

Baca Juga: Guru Besar UI Apresiasi Langkah Prabowo Subianto yang Langsung Pecat Immanuel Ebenezer

Kasus Agnes Monica dan Deklarasi Kontroversial

Polemik ini berawal dari persidangan kasus Agnes Monica. Dalam sidang tersebut, muncul deklarasi yang menyebut bahwa penyanyi dianggap sebagai pelaku pertunjukan sehingga merekalah yang wajib membayar performing rights.

Ariel yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menilai hal ini tidak adil. Menurutnya, sistem hukum Indonesia sebelumnya telah menyepakati bahwa penyelenggara acara adalah pihak yang wajib membayar royalti, bukan pengisi acara.

Deklarasi tersebut kemudian menimbulkan kebingungan, bahkan memperkuat anggapan publik bahwa penyanyi harus menanggung beban biaya performing rights. Ariel menolak keras pandangan itu.

Penjelasan Ariel NOAH di DPR

Dalam sidang DPR, Ariel menjelaskan bahwa polemik ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut keadilan profesi.

“Ini sebenarnya dimulai setelah sidang Agnes Monica. Saat itu muncul deklarasi yang menyatakan pelaku pertunjukan adalah penyanyi, sehingga beban performing rights ada di penyanyi. Padahal sebelumnya kami pahami bahwa itu adalah kewajiban penyelenggara acara,” tegas Ariel.

Ia bahkan menyampaikan bahwa dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), wakil pemerintah dan DPR secara jelas menegaskan: penyanyi bukanlah pihak yang berkewajiban membayar performing rights.

Permintaan Ariel: Klarifikasi dan Permintaan Maaf dari Asosiasi Pencipta Lagu

Ariel berharap ada kejelasan dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) terkait posisi penyanyi dalam hal royalti. Menurutnya, jika memang diputuskan bahwa bukan penyanyi yang harus membayar, sebaiknya AKSI atau pihak terkait memberikan klarifikasi terbuka.

“Kalau memungkinkan ada permintaan maaf, atau minimal pernyataan yang menegaskan bahwa bukan penyanyi yang bertanggung jawab terhadap pembayaran performing rights,” ujar Ariel.


Berita Terkait


News Update