Maka, kata dia, pemerintah perlu mempercepat proses audit dan sertifikasi produk agar distribusi dapat dipulihkan tanpa menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha.
"Kebijakan pemerintah, khususnya Kementan, agar lebih transparan dan partisipatif terhadap wacana penghapusan beras jenis premium. Kebijakan ini bisa jadi kontraproduktif, baik dari sisi pelaku usaha, dan hak hak konsumen," jelas Tulus.
Selain itu, kata Tulus, ritel dan produsen harus membuka jalur komunikasi publik yang proaktif untuk menjelaskan situasi dan langkah-langkah pemulihan.
Sehingga diperlukan mekanisme pengawasan yang melibatkan organisasi konsumen agar kebijakan pangan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada perlindungan hak konsumen.
"FKBI menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi konsumen dalam setiap kebijakan pangan di Indonesia," kata Tulus.