Ikuti Prosedur Bank Penyalur
Setiap bank mungkin memiliki prosedur operasional yang sedikit berbeda. Siswa diwajibkan untuk mematuhi semua ketentuan yang diberlakukan oleh bank tempat penyaluran dana, termasuk kemungkinan biaya administrasi.
Metode Penarikan yang Diperbolehkan
Penarikan dana PIP dapat dilakukan dengan dua cara utama: menggunakan buku tabungan atau kartu debit yang dikeluarkan oleh bank penyalur. Pastikan untuk membawa identitas diri yang valid saat melakukan transaksi di teller bank atau menggunakan ATM.
Baca Juga: Panduan Lengkap: Memahami Notifikasi dan Cara Cek Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 Agustus 2025
Mengatasi Kendala Saldo PIP Rp0 atau Tidak Tersedia
Banyak siswa yang mengecek saldo namun menemukan angka Rp0. Melalui akun Instagram resmi @sobatpip, Kemendikdasmen mengungkap penyebab utama masalah ini.
Penyebab saldo tetap Rp0 adalah karena status siswa belum disahkan secara resmi sebagai penerima PIP pada tahun 2025. Untuk mengecek status tersebut, siswa dapat mengunjungi laman pip.kemendikbud.go.id (SIPINTAR) dan memasukkan NISN serta data lainnya.
Jika pada kolom ‘SK Pemberian 2025’ masih kosong, artinya siswa tersebut belum masuk dalam daftar penerima yang disahkan dan tidak akan menerima dana pada tahap ini.
Jika ‘SK Pemberian 2025’ sudah muncul dan tercantum, maka status siswa telah disahkan dan dana akan dicairkan sesuai jadwal.
Baca Juga: Kamu Penerima Bansos PKH 2025? Begini Cara Cek Statusnya
Besaran Dana PIP per Jenjang Pendidikan
Bagi siswa yang telah disahkan, berikut adalah kisaran besaran bantuan yang akan diterima:
- Siswa SD/MI/Paket A: Rp225.000 - Rp450.000 per tahun
- Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp375.000 - Rp750.000 per tahun
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp900.000 - Rp1.800.000 per tahun
Masyarakat dan siswa diimbau untuk selalu mengikuti informasi terbaru melalui saluran resmi Kemendikbudristek dan menghubungi call center kementerian atau bank penyalur jika menemui kendala di luar penjelasan tersebut.