TARUMAJAYA, POSKOTA.CO.ID - PT Hasana Damai Putra (HDP) atau Damai Putra Group (DPG) akhirnya buka suara terkait polemik akses jalan menuju Musala Ar Rahman yang berada di Cluster Neo Vasana, Kota Harapan Indah, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
External Relations Damai Putra Group, Nimim Safira, menegaskan, pihaknya tidak pernah menolak pembangunan rumah ibadah, termasuk musala maupun masjid, selama prosesnya sesuai aturan yang berlaku.
“PT Damai Putra Group tidak pernah menolak pembangunan rumah ibadah selama pembangunan tersebut mengikuti prosedur perizinan, tata ruang, dan tata tertib kawasan sesuai peraturan pemerintah dan perjanjian penghuni,” kata Nimim saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Agustus 2025.
Nimim menjelaskan, Musala Ar Rahman berdiri di atas lahan milik yayasan yang lokasinya berada di luar kawasan cluster yang dikelola Damai Putra Group.
Oleh karena itu, setiap pemasangan atau pembukaan akses langsung dari dalam cluster ke luar area harus mempertimbangkan faktor keamanan penghuni.
“Untuk izin pengelolaan kawasan dan site plan resmi harus melalui persetujuan pemda, serta pertimbangan teknis dan legal,” ujarnya.
Terkait permintaan akses pintu berukuran 1x2 meter, Nimim menekankan bahwa sistem keamanan one gate system yang diterapkan bertujuan menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh penghuni cluster.
Sedangkan mengenai warga di Cluster Harmoni yang sebelumnya mendapat akses serupa, Nimim menyebutkan, setiap kasus memiliki karakteristik teknis dan legal yang berbeda.
Ia mengatakan, pihaknya tetap memahami kebutuhan warga sekitar untuk beribadah dengan tenang.
“Pihak Damai Putra Group tidak menutup ruang dialog. Kami sejak awal telah menyarankan agar akses musala menggunakan jalan umum yang memang diperuntukkan bagi fasilitas publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nimim menegaskan bahwa Damai Putra Group siap duduk bersama perwakilan warga dan yayasan untuk mencari solusi terbaik, demi terciptanya keharmonisan dan ketertiban lingkungan.
“Kami siap berdialog sepanjang tetap menghormati peraturan perumahan dan menjaga kenyamanan seluruh penghuni cluster. Komunikasi dan koordinasi harus berjalan secara baik demi terciptanya keharmonisan dan ketertiban lingkungan,” jelasnya.
Sebelumnya, Vicky Subhata, Bendahara Yayasan Ar Rahman Vasana Neo Vasana, mengaku kecewa lantaran persoalan ini tak kunjung selesai sejak 2022.
Baca Juga: Kolaborasi PLN-DMI DKI Siap Hadirkan SPKLU Rumah Ibadah
Ia bahkan, mengancam akan membawa masalah ini ke DPR, Bupati, hingga Komnas HAM, dengan dalil pelanggaran hak beribadah yang dijamin UUD 1945 Pasal 29 ayat 2.
“Kami sudah menunggu terlalu lama. Jika tidak ada solusi, kami akan menggelar aksi demonstrasi pada 6 September mendatang,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Lukman Hakim, Ketua Pengawasan Yayasan Ar Rahman. Menurutnya, musala dibangun karena kebutuhan mendesak jemaah. Bahkan, pembangunan dilakukan dengan dana swadaya warga dan donatur hingga menghabiskan sekitar Rp700 juta.
“Kami hanya minta akses kecil 1x2 meter agar bisa digunakan untuk shalat. Musala ini sudah 80 persen rampung, luasnya 108 meter persegi, dan dibangun dua lantai. Semua murni swadaya warga,” kata Lukman
Lukman menceritakan, ide pembangunan musala muncul setelah insiden pada Januari 2022. Kala itu, seorang warga yang hendak shalat subuh di Masjid Raya harus menempuh jarak 1,5 kilometer dan menjadi korban perampokan di perjalanan. Dari peristiwa itu, warga bersepakat membangun musala sendiri. (cr-3)