Update Terbaru! Bansos KLJ Agustus 2025 Cair Tanggal Berapa? Ini Cara Cek Penerimanya

Selasa 19 Agu 2025, 13:02 WIB
Panduan lengkap Bansos KLJ Agustus 2025: dari jadwal pencairan, syarat penerima lansia, hingga cara cek NIK secara online di aplikasi JAKI. (Sumber: Ist)

Panduan lengkap Bansos KLJ Agustus 2025: dari jadwal pencairan, syarat penerima lansia, hingga cara cek NIK secara online di aplikasi JAKI. (Sumber: Ist)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta kembali bersiap menyalurkan bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk bulan Agustus 2025.

Program ini merupakan bentuk perhatian Pemprov DKI terhadap kesejahteraan warga lanjut usia yang membutuhkan dukungan finansial. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para lansia dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Berdasarkan jadwal rutin, bansos KLJ biasanya dicairkan setiap bulan sekitar tanggal 25. Untuk Agustus 2025, dana bantuan diperkirakan akan mulai masuk ke rekening penerima pada 25 Agustus 2025 mendatang.

Namun, Pemprov DKI mengingatkan bahwa proses pencairan dapat berbeda tergantung verifikasi data dan kelengkapan dokumen penerima.

Baca Juga: Kapan Bansos KLJ Agustus 2025 Cair? Berikut Jadwal dan Mekanisme Terbarunya

Para lansia penerima diimbau untuk memastikan rekening mereka aktif dan memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini penting untuk menghindari kesalahan teknis dan memastikan bantuan dapat diterima tepat waktu. Selain itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan bansos KLJ.

Jadwal Pencairan Bansos KLJ Agustus 2025

Berdasarkan pola penyaluran bulan sebelumnya, bansos KLJ umumnya cair sekitar tanggal 25 setiap bulannya. Untuk Agustus 2025, diperkirakan dana akan masuk ke rekening penerima pada 25 Agustus 2025.

Namun, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa proses pencairan dapat bervariasi tergantung verifikasi data.

Penerima diimbau untuk memastikan rekening aktif dan memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi Pemprov DKI Jakarta.

Syarat dan Kriteria Penerima KLJ

Bansos KLJ diperuntukkan bagi lansia Jakarta yang memenuhi persyaratan berikut:

  • Berusia minimal 60 tahun.
  • Berdomisili di DKI Jakarta (ber-KTP Jakarta).
  • Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau mendaftar via Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM).
  • Memiliki kondisi ekonomi lemah, penyakit kronis, atau keterbatasan fisik/psikologis.

Berita Terkait


News Update