POSKOTA.CO.ID - Setiap awal bulan, banyak warga lanjut usia di Jakarta menantikan kabar pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Bukan hanya angka di rekening bank, melainkan sebuah tanda kepedulian negara terhadap kelompok yang kerap terpinggirkan dalam dinamika kota megapolitan.
Di bulan Agustus 2025 ini, pertanyaan yang banyak muncul di benak penerima adalah “Kapan tepatnya bansos KLJ cair?” Pertanyaan sederhana namun penuh makna, sebab bagi sebagian lansia, dana bantuan ini menjadi napas kehidupan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mulai dari membeli beras, obat-obatan, hingga ongkos transportasi menuju fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Iis Dahlia Kenang Kedekatan dengan Mpok Alpa, Sering Dimarahi Layaknya Anak Sendiri
Apa Itu Kartu Lansia Jakarta (KLJ)?
Kartu Lansia Jakarta adalah program bantuan sosial reguler yang digagas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini ditujukan khusus bagi warga berusia 60 tahun ke atas yang hidup dalam kondisi ekonomi terbatas.
Tujuan utama KLJ:
- Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar lansia.
- Mencegah risiko kemiskinan ekstrem pada kelompok lanjut usia.
- Memberikan rasa aman dan keberlanjutan hidup di masa senja.
KLJ merupakan bagian dari program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bersama dua bantuan lain:
- Kartu Anak Jakarta (KAJ) untuk anak-anak kurang mampu.
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk kelompok difabel.
Dengan skema bantuan bulanan, KLJ telah menjadi tumpuan hidup ribuan lansia di ibu kota.
Jadwal Pencairan KLJ Agustus 2025
Merujuk pada pola pencairan di bulan-bulan sebelumnya, bantuan KLJ umumnya disalurkan pada tanggal 25 setiap bulannya.
Berdasarkan informasi terakhir dari Dinas Sosial DKI, pencairan KLJ Agustus 2025 diperkirakan masuk ke rekening penerima pada tanggal 25 Agustus 2025.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap sabar menunggu notifikasi resmi. Proses distribusi bansos biasanya memerlukan waktu validasi, sehingga dana bisa masuk ke rekening penerima bertahap.
Catatan Penting bagi Penerima:
- Tidak ada biaya potongan dalam pencairan.
- Penyaluran hanya melalui rekening bank resmi (Bank DKI).
- Waspada terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan petugas.
Syarat untuk Menerima KLJ
Tidak semua lansia otomatis mendapatkan bantuan KLJ. Berikut beberapa syarat pokok penerima:
- Penduduk DKI Jakarta dengan KTP sah.
- Usia 60 tahun ke atas.
- Berada dalam kondisi ekonomi rendah atau tanpa penghasilan tetap.
- Lansia dengan penyakit kronis atau hanya mampu berbaring di tempat tidur.
- Lansia yang mengalami keterbatasan fisik atau psikologis.
- Lansia dalam kondisi sosial sulit (tidak ada penopang keluarga).
Jika tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), warga masih dapat mendaftar melalui mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.