POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial pemerintah yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan.
Agar dana bantuan bisa diterima, calon penerima manfaat harus melewati proses verifikasi yang ketat.
Verifikasi PKH adalah proses pengecekan data keluarga penerima manfaat (KPM) oleh pendamping sosial atau petugas lapangan.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa bantuan disalurkan tepat sasaran, sesuai dengan kriteria keluarga miskin atau rentan miskin.
Baca Juga: 3 Aplikasi Investasi Syariah yang Aman Digunakan
Data penerima akan dicocokkan dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dokumen kependudukan, dan kondisi nyata di lapangan.
Proses ini dilakukan secara berkala untuk mencegah adanya penerima bantuan fiktif atau tidak layak.
Dokumen Wajib untuk Verifikasi PKH
Agar lolos verifikasi, calon penerima harus menyiapkan dokumen berikut:
- KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS Kesehatan PBI (jika ada)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bila diminta
- Bukti keikutsertaan anak sekolah berupa rapor atau surat keterangan
- Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) untuk balita
Semua dokumen ini akan diperiksa langsung oleh pendamping PKH saat kunjungan lapangan.
Tahapan Proses Verifikasi PKH
Prosedur verifikasi PKH biasanya dilakukan melalui beberapa langkah:
- Pendataan Awal: Data calon penerima diambil dari DTKS.
- Kunjungan Lapangan: Pendamping PKH mendatangi rumah calon penerima untuk memverifikasi kondisi.
- Pemeriksaan Dokumen: Seluruh berkas identitas dan syarat administratif diperiksa.
- Wawancara: Pendamping menanyakan kondisi ekonomi, pekerjaan, serta jumlah tanggungan.
- Penentuan Status: Hasil verifikasi diumumkan, apakah calon penerima dinyatakan lolos atau tidak.