Bansos Kartu Lansia Jakarta Diprediksi Cair 25 Agustus 2025, Begini Cara Cek Penerima KLJ

Selasa 19 Agu 2025, 11:21 WIB
Informasi pencairan bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2025. (Sumber: dinsos.jakarta.go.id)

Informasi pencairan bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2025. (Sumber: dinsos.jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan sosial rutin yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi warga lanjut usia berusia 60 tahun ke atas dan termasuk dalam kategori tidak mampu.

Bantuan ini diberikan setiap bulan dengan tujuan mendukung kebutuhan dasar lansia, khususnya yang tidak memiliki penghasilan tetap atau mengalami keterbatasan fisik, psikologis, maupun sosial.

Program KLJ merupakan bagian dari Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bersama Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Ketiganya menjadi upaya Pemprov DKI dalam memastikan kelompok rentan tetap memperoleh jaminan sosial yang layak.

Baca Juga: Kapan Bansos KLJ Agustus 2025 Cair? Cek Bantuan Masuk Rekening Bank DKI

Jadwal Pencairan KLJ Agustus 2025

Berdasarkan pola penyaluran sebelumnya, dana bantuan KLJ biasanya masuk ke rekening penerima manfaat di Bank DKI pada tanggal 25 setiap bulannya.

Untuk bulan Agustus 2025, hingga pertengahan bulan sekarang ini bantuan belum dicairkan. Namun mengacu pada jadwal sebelumnya, pencairan diperkirakan berlangsung pada 25 Agustus 2025.

Para penerima diimbau untuk rutin memeriksa rekening masing-masing di sekitar tanggal tersebut.

Apabila dana belum masuk, warga disarankan untuk melakukan pengecekan status penerima melalui kanal resmi yang disediakan Pemprov DKI.

Baca Juga: 3 Aplikasi Investasi Syariah yang Aman Digunakan

Syarat Penerima KLJ 2025

Kriteria penerima bansos KLJ telah diatur dalam ketentuan Pemprov DKI. Adapun syarat utama yang harus dipenuhi meliputi:

  • Warga ber-KTP DKI Jakarta
  • Berusia minimal 60 tahun
  • Tidak memiliki penghasilan tetap atau hanya berpenghasilan rendah
  • Mengalami kondisi fisik lemah, sakit menahun, atau keterbatasan psikologis
  • Tergolong terlantar secara sosial atau psikis
  • Tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari

Berita Terkait


News Update