Apa Kaitan Setya Novanto dan Donald Trump? Ramai Dibahas Setelah Terpidana Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat

Senin 18 Agu 2025, 15:56 WIB
Setya Novanto terpidana korupsi e-KTP bebas bersyarat (Sumber: Dok Dirjen Pemasyarakatan)

Setya Novanto terpidana korupsi e-KTP bebas bersyarat (Sumber: Dok Dirjen Pemasyarakatan)

POSKOTA.CO.ID - Nama Setya Novanto kembali menjadi perhatian publik setelah ia dibebaskan secara bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-80.

Keputusan ini langsung memicu kecaman dari masyarakat, mengingat keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Selain itu, netizen juga mengingat kembali momen saat Novanto dikaitkan dengan mantan Presiden AS, Donald Trump. Benarkah keduanya memiliki hubungan?

Kasus e-KTP: Dari Hukum 15 Tahun hingga Bebas Bersyarat

Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi besar e-KTP yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3–2,5 triliun. Ia terbukti menerima miliaran rupiah, bersama sejumlah pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan pihak swasta.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Awalnya, ia dihukum 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti USD 7,3 juta.

Namun, melalui peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan. Hingga akhirnya, pada Agustus 2025, ia dinyatakan bebas bersyarat.

Reaksi Publik: Kekecewaan atas Hukum di Indonesia

Kebebasan Novanto memicu kritik pedas di media sosial. Banyak warganet menyayangkan hukum di Indonesia yang dinilai terlalu ringan bagi koruptor.

"Koruptor di negeri ini enak banget. Hukumannya dikurangi, bebas lebih cepat. Pantas banyak yang bangga jadi koruptor kayak Setya Novanto." tulis @jh****)

"Hukum di Indonesia memang payah. Keadilan hanya untuk pelaku, sementara rakyat jadi korban." (@pas****)

Julukannya, "The Untouchable", semakin melekat karena ia kerap lolos dari hukuman berat meski terlibat berbagai kasus.


Berita Terkait


News Update