POSKOTA.CO.ID - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, kembali menjadi sorotan publik setelah resmi keluar dari penjara dengan status bebas bersyarat.
Nama Setya Novanto tak pernah lepas dari ingatan masyarakat, kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) senilai Rp5,9 triliun yang menyeretnya ke balik jeruji besi.
Pada 24 April 2018, PN Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti US$7,3 juta.
Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun. Proses hukum Setnov sendiri penuh drama.
Setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia sempat berhasil menggugurkan status hukumnya melalui praperadilan.
Namun, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka pada September 2017. Saat hendak ditangkap, drama kembali mencuat ketika Setnov mangkir dari panggilan KPK dan justru mengalami kecelakaan mobil yang membuatnya dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Kecelakaan tersebut belakangan terungkap sebagai rekayasa yang melibatkan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, demi merintangi penyidikan. Akibatnya, Fredrich ikut ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan KPK.
Bebasnya Setya Novanto menimbulkan pertanyaan besar, apa alasan di balik pemberian bebas bersyarat ini?
Apa Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat?
Pada Juni 2025, MA resmi memangkas hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, uang pengganti US$7,3 juta, dengan sebagian dikompensasi Rp5 miliar ke KPK.
Akhirnya, pada 16 Agustus 2025, Setnov resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
Keputusan ini merujuk pada surat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Baca Juga: Kontroversi Remisi Setya Novanto di Lapas Sukamiskin, Pelemahan Pemberantasan Korupsi
Statusnya kini berubah menjadi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Bandung.
Kepala Bagian Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan alasan pembebasan bersyarat tersebut.
“Setnov aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian, perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” ujarnya.
Dia menegaskan, kebijakan bebas bersyarat berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi syarat, bukan hanya untuk Setnov.