Perbedaan KJP dan KJP Plus untuk Pelajar Jakarta Tahun 2025

Sabtu 16 Agu 2025, 16:03 WIB
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) bantuan pendidikan siswa kurang mampu di Jakarta. (Sumber: kjp.jakarta.go.id)

Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) bantuan pendidikan siswa kurang mampu di Jakarta. (Sumber: kjp.jakarta.go.id)

Siswa PKBM, anak putus sekolah, hingga keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem dapat diakomodasi melalui program ini.

Manfaat dan Bentuk Bantuan

Bagi penerima KJP, bantuan biaya pendidikan sekitar Rp300.000 per bulan yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah.

Selain itu, penerima KJP berhak menggunakan fasilitas TransJakarta secara gratis untuk mendukung mobilitas belajar.

Sedangkan untuk KJP Plus manfaatnya lebih besar, terutama bagi siswa SMK dengan bantuan hingga Rp450.000 per bulan.

Program ini juga mencakup fasilitas transportasi umum lebih luas, wisata edukasi gratis, serta bantuan perlengkapan tambahan seperti seragam, laptop, hingga kacamata bagi siswa yang membutuhkan.

Baca Juga: Bantuan Sosial Agustus Tidak Cair? Ini Penyebab Utama dan Cara Cek KTP serta KK Bermasalah

Mekanisme Penyaluran Dana

Lebih lanjut, untuk mekanisme penyaluran dana bantuan KJP dicairkan melalui kartu elektronik yang hanya bisa digunakan untuk transaksi non-tunai di merchant resmi yang bekerja sama dengan Bank DKI.

Berbeda dengan KJP Plus yang lebih fleksibel karena dana disalurkan ke rekening penerima. Siswa dapat menarik tunai maksimal Rp100.000 per bulan, sementara sisanya harus digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan.

Persyaratan Pendaftaran

Perbedan juga ada pada persyaratan pendaftaran para calon penerima KJP dan KJP Plus DKI Jakarta.

Calon penerima KJP wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki NIK yang tercatat di wilayah DKI Jakarta.

Sementara untuk KJP Plus pendaftarannya bisa melalui usulan RT/RW dengan prioritas keluarga rentan miskin atau miskin ekstrem.

Skema ini memberi ruang bagi siswa yang sebelumnya tidak terakomodasi dalam KJP reguler.

Masa Berlaku Program


News Update