POSKOTA.CO.ID - Bagi pekerja aktif, Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang sangat penting.
Program ini tidak hanya memberikan jaminan finansial saat memasuki masa pensiun, tetapi juga dapat menjadi penyelamat dalam situasi darurat, seperti PHK atau kebutuhan mendesak lainnya.
Namun, tak banyak yang menyadari bahwa dana JHT ternyata bisa dimanfaatkan sebagian meski peserta masih aktif bekerja.
Menariknya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan fleksibilitas kepada peserta untuk mencairkan sebagian saldo JHT, baik 10 persen untuk kebutuhan umum maupun 30 persen khusus pembelian rumah.
Baca Juga: Pekerja Bisa Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Persen Tanpa Resign, Begini Prosedurnya
Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi pekerja yang membutuhkan dana tambahan tanpa harus menunggu masa pensiun.
Sayangnya, informasi ini belum sepenuhnya dipahami oleh banyak peserta, sehingga potensi manfaat JHT sering kali belum dimaksimalkan.
Dengan memahami syarat dan mekanisme pencairannya, pekerja bisa lebih bijak dalam mengelola dana JHT untuk kepentingan jangka pendek maupun persiapan masa depan.
Artikel ini akan mengupas tuntas cara mencairkan JHT 10 persen bagi yang masih aktif bekerja, lengkap dengan persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, serta langkah-langkah praktis melalui aplikasi, website, atau langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Apa Itu JHT dan Manfaatnya bagi Pekerja Aktif?
JHT merupakan program tabungan wajib bagi pekerja yang diiurkan setiap bulan. Besaran iuran terdiri dari 2 persen dari gaji pekerja dan 3,7 persen dari perusahaan, sehingga totalnya mencapai 5,7 persen.
Dana ini tidak hanya disimpan, tetapi juga dikembangkan melalui investasi aman sehingga nilainya terus bertambah.