POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi ratusan ribu guru honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan alokasi bantuan insentif untuk tahun 2025. Sebanyak 341.248 guru honorer non-ASN dari berbagai jenjang pendidikan berhak menerima bantuan ini.
Bantuan insentif tahun 2025 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para pendidik yang belum berstatus ASN.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penyaluran dana kini dilakukan dengan sistem yang lebih terstruktur dan transparan. Mekanisme baru ini diharapkan dapat meminimalisir kendala yang sering terjadi dalam proses pencairan.
Para guru honorer yang memenuhi syarat dapat segera mengecek status penerimaan mereka melalui laman Info GTK.
Baca Juga: Cara Daftar KJP Plus Agustus 2025, Cek Syarat Pendaftaran Bantuan Tahap II
Bantuan ini khusus diperuntukkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, baik yang mengajar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal. Dengan adanya program ini, diharapkan kesejahteraan tenaga pendidik honorer dapat semakin meningkat.
Apa Itu Bantuan Insentif Guru Honorer?
Bantuan insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi guru non-ASN yang belum tersertifikasi. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini belum menerima tunjangan sertifikasi.
Syarat Penerima Bantuan 2025
Berdasarkan ketentuan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), berikut kriteria penerima:
- Tidak menerima bansos dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau sekolah Indonesia di luar negeri.
- Terdaftar di Dapodik.
- Guru PAUD non-formal harus memiliki masa kerja minimal 13 tahun hingga Januari 2025.
Nominal dan Jadwal Pencairan
Terdapat perubahan signifikan dalam penyaluran insentif 2025:
- Besaran bantuan: Rp2,1 juta per tahun (dibayarkan sekaligus), berbeda dari tahun sebelumnya sebesar Rp3,6 juta per semester.
- Jadwal pencairan: Agustus–September 2025.
- Batas aktivasi rekening: 30 Januari 2026. Jika melewati batas waktu, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Cara Cek Penerima di Info GTK
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima, ikuti langkah berikut:
- Kunjungi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
- Login menggunakan akun PTK Dapodik.
- Pilih menu “Status Tunjangan” untuk melihat kelayakan.
- Unduh dokumen pendukung (SK/SPTJM) jika tersedia.
- Aktivasi rekening bank sesuai petunjuk.