Jika mengalami kendala, coba akses melalui:
Guru/PTK:
- Dinas Pendidikan
- Satuan Pendidikan
- PTK Langsung
Pengawas/Penilik:
- SIMTENDIK
Perubahan Mekanisme 2025
Terdapat beberapa penyempurnaan sistem penyaluran:
- Tidak ada lagi usulan dari Dinas Pendidikan via SIM-ANTUN.
- Verifikasi data sepenuhnya dilakukan oleh Puslapdik dan Ditjen GTK melalui Dapodik.
- Pembukaan rekening otomatis oleh Puslapdik.
- Pencairan dilakukan secara otomatis, bukan manual.
Baca Juga: Resmi! Guru Non ASN Akan Terima Bantuan Insentif 2025, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Nominalnya
Bagi guru honorer yang memenuhi syarat, segera lakukan pengecekan dan pastikan data Anda valid. Jangan lewatkan batas waktu aktivasi rekening agar tidak gagal menerima bantuan. Akses Info GTK sekarang juga dan ikuti prosedur yang berlaku!
Bagi guru honorer yang memenuhi kriteria, jangan tunda untuk segera memverifikasi data dan kelengkapan dokumen melalui laman Info GTK.
Pastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum batas akhir aktivasi rekening pada 30 Januari 2026 agar tidak kehilangan hak menerima bantuan ini.
Dengan sistem yang lebih terstruktur ini, diharapkan penyaluran insentif dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. Semoga bantuan ini mampu meringankan beban ekonomi sekaligus menjadi motivasi bagi para guru honorer untuk terus berkontribusi memajukan pendidikan di Indonesia.