Sebelumnya diberitakan, warga Dukuh Zamrud resah dengan aktivitas keagamaan tak berizin di rumah Putri Yeni. Puncak keresahan pecah pada Minggu 10 Agustus 2025 saat warga RW 12 menggeruduk lokasi kegiatan.
Tokoh agama setempat, Abdul Halim, 54 tahun, menyebut aksi warga bukanlah spontanitas, melainkan puncak dari proses panjang.
Baca Juga: Siapa Sosok Umi Cinta yang Viral Masuk Surga Cuman Bayar Rp1 Juta di Bekasi
"Sebelumnya warga sudah lama menyuarakan keresahan atas kegiatan keagamaan yang dilakukan PY di wilayah RW 12 ini," ujarnya, Selasa 12 Agustus 2025.
PY disebut telah menggelar pengajian selama delapan tahun, diikuti sekitar 70 orang setiap akhir pekan mulai pukul 05.00 WIB hingga menjelang 12.00 WIB, di rumah dua lantai berwarna hijau-kuning.
Kegiatan pengajian tersebut, diketahui tidak pernah mengantongi izin lingkungan, bahkan RT dan RW setempat menegaskan tak pernah memberikan persetujuan. Parkir sembarangan jamaah juga memperburuk situasi.
Abdul menuturkan, ia sempat mengarahkan warga untuk menempuh jalur RT dan RW. Namun, setelah pergantian RW, mediasi yang dilakukan sempat terganggu ketika RT menerima panggilan dari pihak kepolisian, sehingga warga menilai kesepakatan tidak dijaga.
"Kalau memang merasa terganggu, bisa diselesaikan secara lingkungan, dan itu sudah dilakukan. Tapi tak lama kemudian RT mendapat panggilan polisi, sehingga kesepakatan dianggap tidak dijaga," jelasnya. (cr-3)