102 Mantan Kades di Pandeglang Resmi Dikukuhkan Lagi dengan Masa Kerja 2 Tahun

Kamis 14 Agu 2025, 20:25 WIB
Bupati Pandeglang, Dewi Setiani, mengukuhkan 102 mantan kades untuk kembali menjabat selama 2 tahun pada Kamis, 14 Agustus 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Samsul Fatoni)

Bupati Pandeglang, Dewi Setiani, mengukuhkan 102 mantan kades untuk kembali menjabat selama 2 tahun pada Kamis, 14 Agustus 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Samsul Fatoni)

"Saya akan melakukan koordinasi dulu dengan semua stakeholder di desa, supaya ke depan lebih bersinergi lagi," tuturnya.

Ia pun mengaku, aman memanfaatkan waktu dua tahun ke depan dalam mengabdi kepada masyarakat khususnya di Desa Bangkonol.

"Tentu, saya pun akan memanfaatkan masa jabatan saya selama dua tahun ke depan dengan baik. Dan, saya akan bersama-sama dengan masyarakat Bangkonol dalam membangun dan memajukan desa," jelasnya.


Berita Terkait


News Update