Polisi Tangkap Lansia Pelaku Kejahatan Modus Menabrakkan Diri ke Pengendara di Tambora Jakbar

Rabu 13 Agu 2025, 21:02 WIB
A, 65 tahun, pelaku kejahatan dengan modus menabrakkan diri ke pengendara dan meminta uang ganti rugi, ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora. (Sumber: Dok Polsek Tambora)

A, 65 tahun, pelaku kejahatan dengan modus menabrakkan diri ke pengendara dan meminta uang ganti rugi, ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora. (Sumber: Dok Polsek Tambora)

Dalam beraksi, A tidak secara spesifik mengincar kendaraan misalnya kendaraan yang mahal atau bagus. A hanya menargetkan pengendara roda empat sebagai mangsa.

"Random aja kendaraan yang diincar, pelaku hanya melihat situasi dan kondisi. Kalau memungkinkan, yang bersangkutan melancarkan aksinya," jelas Sudrajat.

Saat diinterogasi polisi, A mengakui bahwa modus kejahatan dengan cara menabrakkan diri ke pengendara itu awalnya hanya coba-coba.'

Baca Juga: Tabrakan Motor di Jalan Ahmad Yani Bekasi, Dua Orang Luka-luka

Percobaan pertama berhasil dan A kembali melakukan aksi kejahatan dengan modus tersebut secara berulang.

"Uangnya dipakai buat beli makan, buat kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan. Pelaku tinggal sendiri, dia tinggal di kolong," tutur Sudrajat.

Pelaku A dalam melancarkan aksinya tidak selalu mulus. Seperti belum lama ini, aksi A langsung dipergoki langsung oleh korbannya yang saat itu sedang membuat video.

Saat itu, korban berteriak bahwa aksi pelaku ini terekam di kamera ponselnya. Mendengar itu, pelaku A saat itu tidak berkutik dan memilih untuk langsung kabur.

Saat ini, A masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polsek Tambora.


Berita Terkait


News Update