Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Sumber: tangerang.go.id)

Nasional

Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya untuk Non-ASN Tertentu, Simak Mekanismenya

Rabu 13 Agu 2025, 13:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memastikan bahwa proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 tidak terbuka untuk masyarakat umum.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar hanya dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Artinya, rekrutmen ini bersifat tertutup dan hanya berlaku bagi kelompok Non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu 2025: Enam Tahap dari Pengajuan hingga Penerbitan Nomor Induk

Dasar Hukum dan Mekanisme

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.

Lebih lanjut, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi:

Pengusulan formasi dilakukan oleh PPK melalui platform ASN Digital layanan Perencanaan Kebutuhan, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Jadwal Lengkap 6 Tahapan Seleksi dari Pengusulan Hingga NIP

Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut tahapan resmi yang telah ditetapkan KemenPANRB, yaitu:

Tahapan Penetapan Nomor Induk

Setelah formasi ditetapkan, PPK wajib mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN maksimal tujuh hari kerja.

Selanjutnya, Kepala BKN akan menetapkan Nomor Induk tersebut, dan PPK dapat melaksanakan pengangkatan sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, masyarakat umum tidak memiliki akses untuk melamar PPPK Paruh Waktu 2025.

Peluang ini hanya tersedia untuk Non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN atau lulusan PPG sesuai ketentuan.

Tags:
Non-ASNPPPK Paruh WaktuNomor Induk PPPK Paruh WaktuJadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025Pendidikan Profesi Guru PPGmekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor