POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memastikan bahwa proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 tidak terbuka untuk masyarakat umum.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar hanya dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Artinya, rekrutmen ini bersifat tertutup dan hanya berlaku bagi kelompok Non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga: Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu 2025: Enam Tahap dari Pengajuan hingga Penerbitan Nomor Induk
Dasar Hukum dan Mekanisme
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.
Lebih lanjut, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi:
- Non-ASN terdata di database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
- Non-ASN terdata di database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum mengisi formasi.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pengusulan formasi dilakukan oleh PPK melalui platform ASN Digital layanan Perencanaan Kebutuhan, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Jadwal Lengkap 6 Tahapan Seleksi dari Pengusulan Hingga NIP
Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut tahapan resmi yang telah ditetapkan KemenPANRB, yaitu:
- 7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
- 21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
- 22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi formasi
- 23 Agustus–15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus–30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Tahapan Penetapan Nomor Induk
Setelah formasi ditetapkan, PPK wajib mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN maksimal tujuh hari kerja.
Selanjutnya, Kepala BKN akan menetapkan Nomor Induk tersebut, dan PPK dapat melaksanakan pengangkatan sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, masyarakat umum tidak memiliki akses untuk melamar PPPK Paruh Waktu 2025.
Peluang ini hanya tersedia untuk Non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN atau lulusan PPG sesuai ketentuan.