Kapolsek Babelan, Kompol Wito, menegaskan pihaknya telah melakukan olah TKP sejak awal laporan masuk.
“Pemeriksaan ini bukan sekali saja. Dari awal sudah kami lakukan pengecekan-pengecekan terus. Hari ini juga didampingi Pak RW, Pak RT, dan pihak sekolah,” ujarnya.
Dalam peristiwa tersebut Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan rekaman CCTV.
“Di dalam kolam renang belum ada CCTV, tapi di luar sudah kami lihat kapan anak masuk. Secara kasat mata, kondisi kolam renang ini tidak ada ventilasi udara,” kata Wito.
Wito mengatakan hingga saat ini sudah ada enam saksi yang telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Terdiri dari keluarga korban dan pihak sekolah.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan menunggu hasil pemeriksaan ahli terkait standar kolam renang,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, menjelaskan wali murid memang tidak diperbolehkan mendampingi anak saat ekskul.
“Pada saat mengikuti ekskul renang, wali murid tidak diperbolehkan ikut mendampingi. Anak-anak hanya didampingi guru Yayasan,” kata Agta. (cr-3)