POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) di bidang pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yaitu Kartu Jakarta Pintar (KJP) kini telah memasuki tahap 2 di tahun 2025.
Program ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu yang berada di wilayah Jakarta agar bisa menyelesaikan pendidikan minimal sampai jenjang SMA atau SMK.
Tetapi bagi Anda yang masuk dalam kategori penerima bantuan dan tidak mengisi formulir KJP Tahap 2 bisa menerima dampak yang cukup serius.
Dampak tersebut ialah penerima manfaat, yakni siswa yang tidak mengisi formulir bisa kehilangan hak untuk mendapatkan bantuan enam bulan ke depan.
Baca Juga: Jumlah Peserta Didik yang Dapat Bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Lengkap dengan Cara Ceknya
Kendati demikian, penting bagi penerima manfaat untuk memahami bagaimana proses pendaftaran, apa saja persyaratan serta akibat jika tidak mengisi formulir pendaftaran.
Sebagai tambahan informasi, penerima bantuan KJP ini berusia 6 sampai 21 tahun dan besaran dana disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima.
Selain itu, proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan melalui sekolah dan aplikasi JakEdu dan calon penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerimaan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025
Kapan Pendaftaran KJP Tahap 2?
Pendaftaran bantuan KJP Tahap 2 resmi ditutup pada 8 Agustus 2025 setelah melalui proses pengisian formulir dan pengunggahan dokumen.
Sekolah berperan aktif dalam pengumpulan data dan pengajuan peserta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Namun ada konsekuensi bagi penerima manfaat yang tidak mengisi formulir KJP, antara lain:
Tidak Ikut Pemberkasan Pengajuan KJP
Siswa yang tidak mengisi formulir pendaftaran tahap II tahun 2025 secara otomatis tidak akan ikut dalam proses pemberkasan.
Baca Juga: Daftar Barang yang Boleh Dibeli dari Dana Bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025
Akibatnya, pengajuan KJP tidak akan diproses oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.
Tidak Menerima Bantuan Selama 6 Bulan
Dari September 2025 hingga Februari 2026, siswa yang tidak melakukan pengisian formulir, tidak berhak menerima dana bantuan KJP.
Hal ini berpengaruh langsung pada kelangsungan bantuan pendidikan mereka.
Risiko Kehilangan Dapat Bantuan
Tidak mengisi formulir KJP Tahap 2 2025 berdampak pada kehilangan mendapat dukungan finansial untuk pendidikan.
Karena itu, penting untuk tidak menunda dan memantau pengumuman resmi dari pihak sekolah atau Pemprov DKI.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Penerima KJP Plus 2025 Tahap 2 2025 Kapan? Catat Tanggal dan Besarannya
Mengisi formulir KJP Tahap 2 2025 menjadi proses wajib bagi penerima manfaat.
Tahapan ini memastikan data siswa valid dan dinyatakan layak menerima bantuan.
Pengisian formulir ini juga menjadi dasar verifikasi data calon penerima, sehingga pihak Pemprov bisa memastikan bantuan tepat sasaran.
Itulah informasi terkait bantuan KJP Tahap 2 serta akibat jika tidak mengisi formulir pendaftaran.