POSKOTA.CO.ID - Isu mengenai diskon listrik 2026 kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat menjelang pergantian tahun.
Tak sedikit masyarakat yang berharap pemerintah kembali menghadirkan kebijakan keringanan tarif listrik seperti yang pernah diterapkan pada periode sebelumnya.
Diskon listrik itu sendiri bukanlah hal baru bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) pernah menggulirkan berbagai bentuk subsidi dan diskon tarif listrik.
Diantaranya, mulai dari potongan langsung pada tagihan hingga penambahan kWh bagi pelanggan prabayar.
Memasuki penghujung tahun dan mendekati awal 2026, muncul kembali kabar yang menyebutkan adanya diskon listrik 2026 dengan berbagai skema, baik untuk pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar.
Lantas, benarkah diskon listrik 2026 akan benar-benar berlaku? Bagaimana skema yang ramai dibahas untuk pelanggan token dan pascabayar?
Berikut penjelasan lengkap mengenai isu diskon listrik 2026, termasuk gambaran skema yang beredar dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Baca Juga: Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen Spesial HUT RI, Cek Syarat Selengkapnya!
Skema Diskon Listrik 2026
Sebagai gambaran, skema diskon listrik 2026 kerap dikaitkan dengan pola kebijakan yang pernah diterapkan pemerintah pada tahun 2025.
Pada periode tersebut, pemerintah bersama PT PLN (Persero) memberikan keringanan tarif listrik melalui beberapa mekanisme. Berikut skemannya yang bisa disimak dengan seksama.
1. Skema Diskon untuk Pelanggan Listrik Prabayar (Token)
Bagi pelanggan listrik prabayar atau token, diskon listrik umumnya diberikan dalam bentuk penambahan kWh.
