Gaji dan Tunjangan Damkar DKI Jakarta 2025 Berapa? Lowongan 1.000 Petugas Baru Segera Dibuka

Senin 11 Agu 2025, 07:38 WIB
Potret Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar). (Damkar Jakarta Utara)

Potret Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar). (Damkar Jakarta Utara)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera membuka kesempatan karir yang menjanjikan dengan merekrut 1.000 petugas baru untuk memperkuat Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar).

Kesempatan ini menjadi kabar gembira, terutama bagi lulusan SMA atau sederajat yang ingin berkarir di sektor pelayanan publik dengan misi kemanusiaan tinggi.

Pendaftaran lowongan tersebut akan berlangsung sangat singkat, hanya tiga hari, mulai 12 hingga 14 Agustus 2025.

Prosesnya dilakukan secara daring melalui situs resmi pemerintah kota administrasi di lima wilayah Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.

Sementara itu, untuk wilayah Kepulauan Seribu, jumlah formasi masih menunggu koordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa perekrutan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga Damkar yang semakin meningkat.

"Kami bekerja sama dengan Pangdam Jaya untuk tes fisik karena kami ingin petugas Damkar benar-benar siap bekerja dengan baik,” ujarnya saat konferensi pers.

Selain informasi pendaftaran, banyak calon pelamar yang penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima jika lolos seleksi.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan Damkar DKI Jakarta 2025? Berikut ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Tepati Janji, Wali Kota Bekasi Apresiasi Petugas Damkar Gagalkan Aksi Bunuh Diri Korban KDRT

Syarat Pendaftaran Damkar DKI Jakarta 2025

Calon petugas Damkar DKI Jakarta harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang berbeda dari rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Berikut persyaratan utama yang harus dipenuhi:


Berita Terkait


News Update