Bantuan Insentif hingga Rp2,4 Juta untuk Guru Non-ASN: Simak Syarat dan Cara Ceknya

Senin 11 Agu 2025, 09:25 WIB
Guru honorer dapat insentif Rp2,4 juta! Segera cek apakah Anda termasuk penerima di info.gtk.dikdasmen.go.id. Syarat lengkap di sini. (Sumber: Ist)

Guru honorer dapat insentif Rp2,4 juta! Segera cek apakah Anda termasuk penerima di info.gtk.dikdasmen.go.id. Syarat lengkap di sini. (Sumber: Ist)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS di Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memberikan bantuan insentif khusus untuk pendidik di luar lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bantuan yang akan dicairkan pada Agustus 2025 ini memiliki nominal mulai dari Rp2,1 juta hingga Rp2,4 juta, tergantung jenjang pendidikan tempat mengabdi.

Bantuan insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru non-PNS yang selama ini berkontribusi besar dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Tidak seperti tunjangan guru PNS, bantuan ini khusus diperuntukkan bagi pendidik di Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-kanak (TK), serta guru di satuan pendidikan dasar, menengah, dan khusus yang berstatus non-ASN.

Baca Juga: 5 Dokumen Wajib untuk Aktivasi Rekening Bantuan Guru Non-ASN 2025

Menurut informasi resmi dari Kemendikdasmen, penyaluran bantuan kali ini mengalami beberapa penyesuaian kriteria penerima dibanding tahun sebelumnya.

Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh pendidik yang memenuhi persyaratan. Para guru yang memenuhi kriteria diharapkan segera memeriksa status penerimaan mereka melalui laman resmi Info GTK.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan?

Bantuan insentif ini diperuntukkan bagi guru non-ASN di berbagai satuan pendidikan, meliputi:

  • Pendidik KB/TPA: Rp2,4 juta
  • Guru TK: Rp2,4 juta
  • Guru Pendidikan Dasar: Rp2,1 juta
  • Guru Pendidikan Menengah: Rp2,1 juta
  • Guru Pendidikan Khusus: Rp2,1 juta

Baca Juga: Daftar Guru Honorer yang Tidak Dapat Bantuan Insentif dan BSU 2025, Ini Kriterianya

Syarat dan Kriteria Penerima

Guru Formal (SD/SMP/SMA/SMK)

  • Tidak memiliki sertifikat pendidik.
  • Minimal lulusan D4/S1.
  • Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  • Terdaftar di Dapodik.
  • Bukan ASN dan tidak menerima bansos/bantuan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Sekolah Indonesia Luar Negeri.
  • Sudah aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditentukan.

Guru Nonformal (KB/TPA)

  • Minimal lulusan SMA/SMK/sederajat.
  • Pengalaman mengajar minimal 13 tahun hingga Januari 2025.
  • Mengajar di lembaga yang dibina dinas pendidikan.
  • Terdaftar di Dapodik dan masuk daftar nominasi dari dinas setempat.

Cara Cek Penerima Bantuan

Pemerintah menyediakan layanan pengecekan melalui Info GTK dengan langkah berikut:

  • Buka laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
  • Login menggunakan akun PTK Dapodik (username & password).
  • Masukkan kode captcha.

Cek bagian "Tunjangan". Jika muncul notifikasi "Selamat, Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif 2025", berarti Anda termasuk penerima.

Baca Juga: Panduan Lengkap dan Alur Pencairan Bantuan Insentif Guru Honorer Non-ASN 2025

Pencairan Agustus 2025

Dana insentif dijadwalkan cair pada paruh kedua Agustus 2025. Pemerintah berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi guru non-ASN sekaligus memotivasi mereka untuk terus berkontribusi dalam dunia pendidikan.

Bagi yang memenuhi syarat namun belum muncul di sistem, disarankan segera menghubungi dinas pendidikan setempat untuk verifikasi data.

Dengan adanya bantuan insentif ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para guru non-PNS sekaligus meningkatkan semangat mereka dalam mendidik generasi bangsa.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk yang berstatus non-ASN, sebagai bagian penting dari upaya memajukan kualitas pendidikan di Indonesia.

Bagi para guru yang memenuhi syarat namun belum muncul sebagai penerima, disarankan segera melakukan verifikasi data melalui dinas pendidikan setempat.

Diharapkan seluruh proses penyaluran bantuan dapat berjalan lancar sehingga tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi para pendidik di seluruh tanah air.


Berita Terkait


News Update