JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan, penerapan layanan psikologi puskemas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Mental.
"Beberapa Pasal menyebut yakni, Pasal 1 kesehatan mencakup fisik, mental, dan sosial yang seimbang. Pasal 5 negara menjamin hak warga untuk memperoleh layanan kesehatan mental tanpa diskriminasi. Pasal 46 sampai 48 negara wajib menyediakan layanan kesehatan jiwa di semua tingkat, termasuk layanan primer," kata Ani kepada Poskota, Minggu, 10 Agustus 2025.
Ani mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan rencana tersebut. Selain itu, Dinkes Jakarta melakukan skrining kesehatan jiwa masyarakat lewat aplikasi e-jiwa.
Menurutnya, layanan psikologi dapat diakses di 28 puskesmas kecamatan dan rumah sakit.
Baca Juga: Layanan Psikolog di Puskesmas Jakarta Beri Ruang Inklusif bagi Masyarakat
Selain itu, ada layanan telekonsultasi Psikolog Klinis yang dapat diakses lewat JakCare secara gratis. Kemudian, pihaknya bekerja sama dengan lintas sektor lain, seperti dinas sosial untuk proses rehabilitatif. (CR-4)