"Barang bukti yang disita antara lain satu unit motor Honda Beat putih B 6475 ZRN, roofrest Yamaha Mio, delapan set body kanan-kiri Yamaha Mio, satu dashboard, empat batok, lima spakbor, satu body depan Yamaha Mio, serta rekaman dan tangkapan layar CCTV," tutur Suwito.
Kanit Reskrim Ipda Mareben menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
"Hasil curian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena kedua pelaku tidak bekerja atau pengangguran," ujarnya.