Polemik Royalti, Charly Van Houten Malah Beri Hadiah kepada Kafe yang Putar Lagunya

Jumat 08 Agu 2025, 13:29 WIB
Tak peduli royalti, Charly van Houten gratiskan kafe putar lagunya. (Sumber: Instagram)

Tak peduli royalti, Charly van Houten gratiskan kafe putar lagunya. (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Penyanyi kenamaan Charly Van Houten menyampaikan pernyataan yang mengejutkan sekaligus mengundang apresiasi publik.

Melalui akun Instagram pribadinya @charly_setiaku, vokalis grup musik ST12 ini menyatakan bahwa seluruh musisi, baik di dalam maupun luar negeri, diperbolehkan membawakan lagunya secara bebas, tanpa perlu membayar royalti maupun meminta izin.

"Daripada mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat," tulis Charly dalam unggahan Instagram.

"Bebas menyanyikan seluruh karya laguku di panggung maupun di tongkrongan, tidak wajib bayar royalti. Salam damai," ujarnya.

Baca Juga: Dahlia Poland Gugat Cerai Fandy Christian, Benarkah Bukan karena Orang Ketiga?

Langkah ini menjadi sorotan karena bertolak belakang dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang mewajibkan restoran, kafe, dan tempat publik lainnya membayar royalti jika memutar lagu milik musisi.

Hadiah untuk Pengusaha Kafe

Dalam unggahan lanjutan yang diunggah Kamis (7/8), Charly menyampaikan bahwa ia akan memberi hadiah kepada kafe, restoran, atau tempat lain yang memutar lagunya.

Hadiah tersebut bisa berupa uang tunai atau merchandise resmi sebagai bentuk apresiasi.

"Saya Charly Vanhoutten mengimbau jika saya sedang berada di suatu tempat kafe, restoran atau tempat-tempat lainnya, dan ada yang memutarkan lagu saya," kata vokalis Setia Band itu.

"Serta musisi atau band yang membawakan karya saya, akan saya kasih hadiah (uang tunai atau merchandise) sebagai tanda terima kasih. Salam musik Indonesia," kata Charly.

Baca Juga: Siapa Artis Inisial RF dan Anak Pejabat ET? Viral Diduga Terlibat Judi Online

Pernyataan ini mendapat sambutan positif dari netizen. Dalam dua jam pertama sejak diunggah, postingan tersebut telah disukai lebih dari 19 ribu akun dan mengundang ribuan komentar.

Banyak pengguna Instagram yang memuji langkah Charly sebagai bentuk nyata kontribusi seni untuk masyarakat.

Kontras dengan Kebijakan Royalti LMKN

Sebagaimana diketahui, LMKN sebagai lembaga yang mengatur distribusi royalti hak cipta di Indonesia, mewajibkan pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik untuk membayar royalti kepada pencipta lagu.

Kebijakan ini kerap menjadi polemik karena tidak semua pelaku usaha memahami atau menyanggupi sistem pembayaran tersebut.

Baca Juga: Lucinta Luna Akui Pernah Disuruh Dokter Reza Gladys untuk Bully Lesti Kejora: Gue Sujud Minta Maaf

Namun, Charly tampak memilih jalur berbeda dengan lebih mengedepankan semangat kolaborasi dan apresiasi.

Sikap ini mengundang diskusi baru tentang bagaimana seharusnya sistem royalti musik di Indonesia berjalan tanpa menghambat akses terhadap karya seni.


Berita Terkait


News Update