Pernyataan ini mendapat sambutan positif dari netizen. Dalam dua jam pertama sejak diunggah, postingan tersebut telah disukai lebih dari 19 ribu akun dan mengundang ribuan komentar.
Banyak pengguna Instagram yang memuji langkah Charly sebagai bentuk nyata kontribusi seni untuk masyarakat.
Kontras dengan Kebijakan Royalti LMKN
Sebagaimana diketahui, LMKN sebagai lembaga yang mengatur distribusi royalti hak cipta di Indonesia, mewajibkan pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik untuk membayar royalti kepada pencipta lagu.
Kebijakan ini kerap menjadi polemik karena tidak semua pelaku usaha memahami atau menyanggupi sistem pembayaran tersebut.
Baca Juga: Lucinta Luna Akui Pernah Disuruh Dokter Reza Gladys untuk Bully Lesti Kejora: Gue Sujud Minta Maaf
Namun, Charly tampak memilih jalur berbeda dengan lebih mengedepankan semangat kolaborasi dan apresiasi.
Sikap ini mengundang diskusi baru tentang bagaimana seharusnya sistem royalti musik di Indonesia berjalan tanpa menghambat akses terhadap karya seni.
