POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2025 akan segera diberikan bagi warga Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Program ini bertujuan mendukung peserta didik menempuh pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK.
Untuk tahun 2025, pendaftaran KJP Plus Tahap 2 sendiri dibuka hingga 7 Agustus 2025.
Pada Tahap I Tahun 2025, jumlah penerima KJP Plus tercatat mencapai 707.622 peserta didik dari jenjang SD hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Setelah pendaftaran berakhir, proses selanjutnya adalah verifikasi data sebelum penetapan penerima bantuan di Tahap 2.
Bagi masyarakat yang telah melakukan pendaftaran di Tahap 2, tentu sangat menantikan pengumuman resmi terkait siapa saja yang lolos sebagai penerima bantuan.
Oleh sebab itu, mengetahui jadwal pengumuman menjadi hal yang krusial agar para calon penerima agar dapat mempersiapkan diri dan mengikuti proses administrasi dengan baik.
Lantas, kapan jadwal pengumuman KJP Plus 2025 Tahap 2 dan berapa besaran dana yang diterima per jenjang untuk setiap penerima? Simak selengkapnya.
Baca Juga: Subsidi Dana KJP Plus Tahap I 2025 Cair Agustus, Cek Jumlah Bantuan di Rekening Bank DKI
Jadwal Pengumuman Penerima KJP Plus 2025 Tahap 2
Mengutip dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki), berikut jadwal penting yang perlu diketahui oleh calon penerima KJP Plus Tahap 2.
- 26-28 Juli 2025: Orang tua atau wali murid menyiapkan berkas persyaratan usul BPMS
- 30 Juli - 7 Agustus 2025: Masa pendaftaran KJP Plus Tahap 2
- 30 Juli - 8 Agustus 2025: Proses verifikasi dan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- 11-16 Agustus 2025: Verifikasi lanjutan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta
- 18 Agustus - 30 September 2025: Penetapan penerima bantuan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta
Baca Juga: Kapan Dana KJP Plus Tahap II 2025 Cair? Cek Jadwal Uang Bantuan Masuk Rekening Bank DKI
Besaran Dana KJP Plus 2025 per Jenjang Pendidikan
Dana bantuan yang diterima peserta KJP Plus disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan status sekolah (negeri atau swasta). Berikut rincian lengkap besaran dana.
SD/SDLB/MI
- Dana personal: Rp 250.000/bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp 130.000
- Jumlah penerima: 341.879 siswa
SMP/SMPLB/MTs
- Dana personal: Rp 300.000/bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp 170.000
- Jumlah penerima: 189.437 siswa
SMA/SMALB/MA
- Dana personal: Rp 420.000/bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp 290.000
- Jumlah penerima: 62.295 siswa
SMK
- Dana personal: Rp 450.000/bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp 240.000
- Jumlah penerima: 111.815 siswa
PKBM
- Dana personal: Rp 300.000/bulan
- Tambahan SPP: Rp 0
- Jumlah penerima: 2.696 siswa
Setiap peserta didik hanya diperbolehkan mencairkan dana tunai sebesar Rp 100.000 per bulan.
Sisa dana wajib digunakan secara non tunai untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, alat tulis, dan kebutuhan lainnya.