Daftar Barang yang Boleh Dibeli dari Dana Bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025

Jumat 08 Agu 2025, 20:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara simbolis menyerahkan bantuan KJP Plus Tahap I 2025 di Balai Agung, Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025, lalu. (Sumber: Dokumentasi Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara simbolis menyerahkan bantuan KJP Plus Tahap I 2025 di Balai Agung, Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025, lalu. (Sumber: Dokumentasi Istimewa)

POSKOTA.CO.ID – Pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2025 untuk periode Juni mulai dicairkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta per tanggal 5 Agustus 2025.

Hal tersebut berdasarkan informasi resmi dari Instagram @dkijakarta seperti dilansir Poskota pada Rabu, 6 Agustus 2025.

“Pengumuman terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Juni 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Agustus 2025,” kata akun itu.

Berdasarkan data, ada 707.622 peserta didik yang akan mendapatkan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025: Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini

“Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 sebanyak 707.622 peserta didik,” sambungnya.

Disebutkan bahwa pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening hingga pemindahanbukuan.

“Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2025 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI,” demikian informasi yang dibagikan.

Baca Juga: Cara Tarik Dana KJP Plus Agustus 2025 dari Rekening Bank DKI, Bantuan Rp450.000 Cair

Dana KJP Plus digunakan untuk pembelian apa saja?

Dilansir dari situs resmi KJP, daftar barang yang boleh dibeli menggunakan dana bantuan KJP Plus adalah sebagai berikut:

1.     Buku tulis.

2.     Buku gambar.

3.     Buku pelajaran.

4.     Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.

5.     Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.

6.     Alat dan atau bahan praktik.

7.     Seragam sekolah dan kelengkapannya.

8.     Sepatu dan kaos kaki sekolah.

9.     Tas sekolah.

10.  Pakaian olahraga sekolah.

11.  Buku pelajaran penunjang.

12.  Kudapan bergizi.

13.  Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.

14.  Alat bantu pendengaran.

15.  Kalkulator scientific.

16.  USB flashdisk sebagai alat simpan data.

17.  Seragam pramuka dan kelengkapannya.

18.  Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.

19.  Komputer/Laptop

Baca Juga: KJP Bulan Agustus 2025 Cair Kapan? Segini Nominal dan Cara Ceknya di Laman Resmi kjp.jakarta.go.id

Dapat disimpulkan bahwa dana bantuan KJP Plus boleh dibelikan laptop selama digunakan untuk mendukung pembelajaran.

Besaran bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025

SD/MI

Dana personal: Rp 250.000/bulan

Tambahan SPP (swasta): Rp 130.000

Jumlah penerima: 341.879 siswa

SMP/SMPLB/MTs

Dana personal: Rp 300.000/bulan

Tambahan SPP (swasta): Rp 170.000

Jumlah penerima: 189.437 siswa

SMA/SMALB/MA

Dana personal: Rp 420.000/bulan

Tambahan SPP (swasta): Rp 290.000

Jumlah penerima: 62.295 siswa

SMK

Dana personal: Rp 450.000/bulan

Tambahan SPP (swasta): Rp 240.000

Jumlah penerima: 111.815 siswa

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2 Ditutup Tanggal 7 Agustus, Segera Daftar dengan Syarat Berikut

PKBM

Dana personal: Rp 300.000/bulan

Tambahan SPP: Rp 0

Jumlah penerima: 2.696 siswa.

Demikian informasi mengenai KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025.

 


Berita Terkait


News Update