POSKOTA.CO.ID – Pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2025 untuk periode Juni mulai dicairkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta per tanggal 5 Agustus 2025.
Hal tersebut berdasarkan informasi resmi dari Instagram @dkijakarta seperti dilansir Poskota pada Rabu, 6 Agustus 2025.
“Pengumuman terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Juni 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Agustus 2025,” kata akun itu.
Berdasarkan data, ada 707.622 peserta didik yang akan mendapatkan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025: Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
“Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 sebanyak 707.622 peserta didik,” sambungnya.
Disebutkan bahwa pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening hingga pemindahanbukuan.
“Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2025 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI,” demikian informasi yang dibagikan.
Baca Juga: Cara Tarik Dana KJP Plus Agustus 2025 dari Rekening Bank DKI, Bantuan Rp450.000 Cair
Dana KJP Plus digunakan untuk pembelian apa saja?
Dilansir dari situs resmi KJP, daftar barang yang boleh dibeli menggunakan dana bantuan KJP Plus adalah sebagai berikut:
1. Buku tulis.