Penting untuk dicatat bahwa meskipun SP2D sudah diterbitkan, dana bantuan insentif tidak langsung masuk ke rekening guru. Terdapat jeda waktu 7 hingga 14 hari kerja sebelum dana benar-benar diterima.
Baca Juga: PPATK Blokir 122 Juta Rekening Dormant Ini Alasannya dan Solusi untuk Nasabah Aktivasi Kembali
Bantuan insentif yang akan diterima oleh setiap guru non-ASN berjumlah Rp2,1 juta. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi guru non-ASN dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dana ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar dan mendukung produktivitas kerja para tenaga pendidik non-ASN.
Dokumen Pendukung yang Perlu Disiapkan
Selain memastikan SP2D sudah terbit, guru non-ASN juga disarankan untuk menyiapkan beberapa dokumen pendukung guna memperlancar proses pencairan, seperti:
- Fotokopi KTP dan NPWP
- SK Pengangkatan sebagai guru non-ASN
- Rekening aktif sesuai nama penerima
- Surat keterangan aktif mengajar
- Dokumen lain yang diminta oleh dinas pendidikan setempat
Demi kelancaran proses pencairan bantuan insentif, para guru non-ASN diharapkan lebih proaktif dalam mengecek informasi melalui kanal resmi seperti Info GTK.
Keberadaan SP2D merupakan syarat mutlak sebelum dana dapat dicairkan ke rekening pribadi. Oleh karena itu, segera cek status SP2D Anda dan ikuti seluruh prosedur yang telah ditentukan.