Kelima dokumen ini bersifat wajib dan harus sesuai dengan ketentuan. Apabila terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam dokumen yang diserahkan, maka proses pencairan dapat mengalami keterlambatan.
Baca Juga: Cair! Insentif Guru Non ASN 2025 Disalurkan Mulai Agustus, Begini Cara Ceknya di Info GTK
Prosedur Pencairan Bantuan
Pencairan bantuan insentif dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk oleh Kemendikdasmen.
Nama bank serta petunjuk teknis pencairan biasanya akan tercantum pada notifikasi di laman Info GTK masing-masing guru.
Para guru disarankan untuk segera mengumpulkan dokumen yang diperlukan serta melakukan verifikasi data sebelum mengunjungi bank yang dimaksud.
Hal ini guna menghindari kendala administrasi yang dapat memperlambat pencairan dana.