DPRD Provinsi DKI Jakarta Sepakat Penambahan Ambulans untuk Tingkatkan Response Time

Kamis 07 Agu 2025, 13:34 WIB
Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Justin Adrian (Sumber: Dok. Sekretariat DPRD DKI)

Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Justin Adrian (Sumber: Dok. Sekretariat DPRD DKI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan kecepatan dan kualitas layanan kegawatdaruratan medis di ibukota, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menambah 11 unit ambulans. Armada itu siap dioperasikan.

Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta. Sebab, para wakil rakyat di Jakarta memiliki komitmen bersama meningkatkan sistem layanan kesehatan masyarakat.

Pengalokasian anggaran untuk pengadaan ambulans merupakan bentuk nyata dukungan DPRD terhadap pelayanan publik. Khususnya bidang kesehatan.

Baca Juga: Guru Non-ASN Harap Siapkan 5 Dokumen Ini untuk Pencairan Bantuan Insentif dari Kemendikdasmen

Sebelas unit ambulans baru akan dilengkapi dengan peralatan medis standar kegawatdaruratan. Seperti defibrillator, alat bantu pernapasan, tandu otomatis, dan sistem pelaporan digital terintegrasi.

Seluruh armada akan dioperasikan oleh tenaga medis terlatih yang telah mendapatkan pelatihan penanganan gawat darurat prahospital.

Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Justin Adrian meminta Dinas Kesehatan meningkatkan kecepatan waktu (response time) dengan penambahan 11 unit ambulans.

Baca Juga: 14.000 Rumah Tidak Layak Huni di Bogor Diperbaiki

Lima unit di antaranya untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan enam unit Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Hal itu disampaikan Justin Adrian usai Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 bersama Dinas Kesehatan, beberapa waktu lalu.

"Sejauh ini, ambulans baru cepat saat dewan turun tangan," ujar Justin di Gedung DPRD DKI Jakarta.


Berita Terkait


News Update