DPRD Provinsi DKI Jakarta Sepakat Penambahan Ambulans untuk Tingkatkan Response Time

Kamis 07 Agu 2025, 13:34 WIB
Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Justin Adrian (Sumber: Dok. Sekretariat DPRD DKI)

Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Justin Adrian (Sumber: Dok. Sekretariat DPRD DKI)

Kini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) Dinas Kesehatan DKI Jakarta memiliki sebanyak 80 ambulans yang tersebar di seluruh RSUD dan Puskesmas, kecamatan dan kelurahan.

Terdiri dari ambulans advance basic, ambulans motor, hingga ambulans kapal untuk layanan kesehatan di Kepulauan Seribu.

"Pengelolaan ambulans ada command centernya yang mengelola ambulans-ambulans itu. Kami punya aplikasi JAKI,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

Baca Juga: Snapdragon vs MediaTek: Mana Chipset Smartphone Terbaik untuk Kebutuhan Anda di 2025?

"Jadi kalau masyarakat dalam keadaan kritis sebagai informasi bapak ibu layanan ambulans secara cepat di JAKI ada JakAmbulans," jelas Ani.

Untuk usulan ambulans yang dianggarkan dalam rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2026, lanjut Ani, katagori ambulans advance untuk RSUD. Sedangkan untuk Puskesmas kategori ambulans basic.

"Ambulans advance ini ambulans yang lebih lengkap isinya itu ada monitornya, ventilatornya ada passion monitornya kemudian ada suction pump, Siring pump, infus pump Jadi udah kayak ICU," pungkas dia. (Ril)


Berita Terkait


News Update