Basri Baco Ungkap Alasan Dana Pokir DPRD Jakarta Ditunda hingga 2026

Kamis 07 Agu 2025, 19:48 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

Baco pun optimistis bahwa pada 2027 skema pokir dapat kembali diterapkan, usai kajian dan pendampingan bersama aparat penegak hukum (APH) rampung.

“Sabar sedikit, InsyaAllah tahun 2027 akan kami wujudkan, setelah kajiannya, konsepnya sama pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH) selesai,” ucap Baco.

Baco menjelaskan bahwa TAPD DKI Jakarta diminta menyiapkan struktur kegiatan berupa rumah anggaran dalam KUA-PPAS, agar anggota dewan bisa tetap menyampaikan usulan dari konstituen.

Baca Juga: Komisi A DPRD Jakarta Dorong Pemprov DKI Bangun Pos Damkar di Kembangan Jakbar

“Sekarang pimpinan dewan mengarahkan para ketua komisi agar memberi kewenangan luas kepada semua anggota. Mereka dapat memasukkan aspirasinya di komisi masing-masing, di semua dinas yang ada eksekutif juga disampaikan bahwa siapkan semua rumah," kata Baco.

Selanjutnya, Baco menyinggung dampak politik dari tidak adanya pokir dalam lima tahun terakhir. Ia mengungkapkan bahwa tingkat keterpilihan anggota DPRD DKI Jakarta menurun drastis.

“Teman-teman dewan akhirnya tidak banyak bisa berperan sehingga tinggal keterpilihannya 50 persen. Karena selama 5 tahun enggak ada pokir, keterpilihannya 50 persen," ucap Baco.

Sebagai informasi, dana pokir pernah diajukan dalam RAPBD 2015 dengan nilai mencapai Rp8,8 triliun, namun dicoret oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ia menilai pokir tidak efisien dan tidak substantif, bahkan menyisipkan kritik tajam dengan mengganti catatan anggaran pokir menjadi “Pemahaman nenek lu” dan saat itu Ahok merasa anggaran pokir tidak substansial. (CR-4)


Berita Terkait


News Update