SE Perpanjangan Jabatan Kades di Pandeglang Baru Beredar via WhatsApp

Selasa 05 Agu 2025, 07:21 WIB
Ilustrasi - Kantor DPMPD Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Ilustrasi - Kantor DPMPD Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Asisten Daerah (Asda) I Pandeglang, Doni Hermawan menyatakan, hingga kini Pemkab Pandeglang belum menerima secara resmi SE Mendagri terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.

"Kalau kami dari pemerintahan, secara prosedur surat itu harus diterima dulu oleh Bupati. Nanti dari Bupati, disposisi ke kami. Kemudian nanti ke DPMPD," ujar Doni, Senin, 4 Agustus 2025.

Menurutnya, SE Mendagri yang beredar saat ini baru tersebar di kalangan tertentu dan belum diterima langsung oleh kepala daerah.

"Nah, setelah itu dirapatkan. Tapi kan selama ini belum ada secara resmi. Biasanya kan dari Kementerian turun ke Bupati," lanjutnya.

Baca Juga: 108 Mantan Kades di Pandeglang Bakal Dilantik Kembali Sesuai SE Mendagri

Doni mengakui, isu soal SE ini memang ramai dibicarakan dan pihaknya juga sudah mendiskusikannya secara internal.

"Tapi secara resminya, kami pun belum bisa ngomong apa-apa," tegasnya.

Untuk memastikan kebenaran SE tersebut, Pemkab Pandeglang sudah mengutus Kabid Pemdes dari DPMPD ke Kemendagri.

"Hari ini Kabid Pemdes pada DPMPD Pandeglang sudah berangkat ke Mendagri untuk menanyakan prihal SE yang beredar itu. Nanti hasilnya seperti apa, ya kita tunggu," katanya.

Saat ditanya apakah SE yang beredar belum bisa dipastikan kebenarannya, Doni menjawab, pemerintah daerah harus memastikannya.

"Maka, kami pun harus menjawab dengan kepastian, supaya siapapun masyarakat nantinya bisa mendapatkan kepastian tindak lanjut dari SE itu, kalau sudah ada surat turun ke Bupati Pandeglang," ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut apakah Bupati sudah menerima surat tersebut, Doni menegaskan belum.
"Sok, silahkan tanya langsung ke Bupati, belum ada. Cuma itu surat baru melalui WhatsApp saja," tambahnya.

Baca Juga: Lolos Open Bidding, Tiga Camat di Pandeglang Jadi Kepala OPD

Diberitakan sebelumnya, beredar SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Salah satu poin dalam SE yang beredar itu, menyangkut tentang pengukuhan kembali mantan kades yang akhir masa jabatannya pada tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, menjadi Kades lagi.

Salah satu poin itu diantaranya, poin ke dua huruf a, terhadap desa yang sudah melaksanakan Pilkades untuk segera dilakukan pelantikan, paling lama pada minggu ke empat bulan Agustus 2025.

Pada huruf b, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan Kepala Desa, berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2024, dapat diperpanjang masa jabatannya.

Huruf c, khusus kepada Bupati/Wali Kota untuk, melaksanakan pendataan masa jabatan Kades yang akhir masa jabatannya sejak sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 sejak berlakunya moratorium Pilkades.

Sehubungan dimaksud pada huruf b, dan angka 1, melaksanakan perubahan keputusan Bupati/Wali Kota terkait masa jabatan Kepala Desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Perubahan keputusan Bupati/Wali Kota, sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilakukan pada kesempatan pertama dan segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu ke empat Agustus 2025, dengan perpanjangan paling lama 2 tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.

Di Kabupaten Pandeglang sendiri, terdapat 108 mantan kepala desa yang masa jabatannya berakhir sejak November 2023 hingga Februari 2024.


Berita Terkait


News Update