PHRI Minta Pelaku Usaha Dilibatkan dalam Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Senin 04 Agu 2025, 10:21 WIB
Ilustrasi - Kawasan Tanpa Rokok. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

Ilustrasi - Kawasan Tanpa Rokok. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

PHRI juga menilai THM seperti hotel, restoran, karaoke, dan bar umumnya menyasar konsumen dewasa, sehingga aturan steril rokok sepenuhnya akan menyulitkan operasional dan kenyamanan pengunjung.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya menegaskan pentingnya setiap tempat hiburan menyiapkan ruang khusus merokok.

“Yang harus diatur adalah semua tempat hiburan, mau karaoke, kelab, mau apapun tidak boleh di tempat umum orang merokok. Tetapi, semuanya (tempat hiburan) harus menyiapkan tempat untuk orang boleh merokok,” kata Pramono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 5 Juli 2025.


Berita Terkait


News Update