Jadwal Pencairan KJP Plus Agustus 2025, Catat Tanggal Penyaluran di Bank DKI

Senin 04 Agu 2025, 09:30 WIB
Siswa menerima KJP Plus Tahap 1 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Dok. Diskominfotik Jakarta)

Siswa menerima KJP Plus Tahap 1 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Dok. Diskominfotik Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini jadwal pencairan KJP Plus bulan Agustus 2025 dari Pemprov DKI Jakarta.

Penyaluran bantuan sosial (bansos), terutama bantuan pendidikan menjadi salah satu hal yang selalu dinantikan masyarakat setiap bulannya.

Salah satu bansos pendidikan yang akan cair Kemabli pada bulan Agustus 2025 ini adalah bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengajukan Usulan serta Sanggahan Bansos 2025 Lewat Aplikasi Cek Bansos di HP, Intip Selengkapnya di Sini!

KJP Plus merupakan bantuan pendidikan yang disalurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada para peserta didik di Jakarta.

Melalui bantuan ini, para siswa di DKI Jakarta bisa bersekolah secara gratis menggunakan dana bantuan yang disalurkan Pemprov.

Bansos KJP cair setiap bulan untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA sederajat.

Baca Juga: Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Dicairkan? Ini Cara Mengecek dan Daftar Penerimanya

Masyarakat yang terdaftar namanya sebagai penerima bansos KJP Plus perlu mengetahui jadwal pencairan bulan ini, termasuk nominal bantuan dan juga cara cek nama penerima bansos.

Jadwal Pencairan Bansos KJP Plus Agustus 2025

Bansos KJP Plus biasanya disalurkan setiap awal bulan ke rekening Bank DKI masing-masing peserta didik yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Jika mengacu pada bulan-bulan sebelumnya, bantuan ini cair setiap minggu pertama, tepatnya pada tanggal 5 di setiap bulan.

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini

Dengan begitu, kemungkinan besar pada bulan ini bantuan juga akan cair di tanggal yang sama, yakni 5 Agustus 2025.

Kendati demikian, jadwal penyaluran bantuan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dengan proses administrasi yang dilakukan pemerintah.

Besaran Dana Bantuan KJP Plus

1. SD/MI

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. 

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

2. SMP/MTS

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

3. SMA/MA

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

4. SMK

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan. 

Untuk mengecek status penerima bantuan, peserta didik dapat melakukannya lewat website resmi kjp.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.


Berita Terkait


News Update