Meutya mengaku prihatin atas beredarnya informasi yang tidak akurat dan meminta maaf jika hal tersebut menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
"Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang mengarah pada pembatasan layanan digital," jelasnya.
Isu Ketimpangan antara OTT dan Operator Telekomunikasi
Sebelumnya, sempat muncul wacana pembatasan VoIP karena dinilai menimbulkan ketidakseimbangan bisnis. Operator telekomunikasi harus berinvestasi besar dalam membangun infrastruktur, sementara penyedia layanan OTT seperti WhatsApp tidak berkontribusi secara finansial.
Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Menkomdigi, mengakui bahwa isu ini masih dalam tahap diskusi awal. "Masih wacana, masih dicari jalan tengah. Masyarakat butuh WhatsApp, tapi operator juga perlu kontribusi dari layanan yang menggunakan infrastrukturnya," ujarnya.
Salah satu opsi yang pernah dipertimbangkan adalah penerapan Quality of Service (QoS) untuk meningkatkan kualitas panggilan VoIP yang selama ini masih sering bermasalah. Namun, kebijakan ini belum diputuskan.
Baca Juga: Respon Komdigi Adanya Grup Fantasi Sedarah yang Viral dan Memicu Kemarahan Publik
Fokus Pemerintah: Akses Internet dan Keamanan Digital
Pemerintah menegaskan bahwa saat ini prioritas utama adalah pemerataan akses internet, peningkatan literasi digital, serta perlindungan data pribadi. Pembatasan layanan VoIP tidak masuk dalam agenda kebijakan nasional.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi khawatir akan adanya pembatasan WhatsApp Call atau layanan sejenis. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berkomunikasi melalui platform digital tetap terjaga.